- Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden Prabowo telah mengetahui kasus penyadapan ilegal pejabat negara di Jakarta pada Selasa.
- Bareskrim Polri resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal serta peretasan sistem di Rutan Bareskrim.
- Aksi penyadapan tanpa hak yang menyasar nomor telepon presiden dan menteri tersebut berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo Subianto sudah mengetahui perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Dia menjelaskan bahwa informasi itu sudah disampaikan oleh Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto kepada Prabowo.
“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026)
“Kami ini, para menteri semua adalah pembantu Presiden. Apapun hal-hal yang penting yang terjadi di negara kita, ya tentu kami melapor kepada Presiden, kecuali hal-hal kecil-kecil yang kami bisa tangani sendiri, kami selesaikan,” tambah dia.
Yusril menegaskan dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius bagi negara. Terlebih, hingga kini belum diketahui tujuan penyadapan terhadap para pejabat tersebut.
“Tapi kalau hal-hal yang seperti ini, ya bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri di disadap, ya. Dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” ucap Yusril.
Sebelumnya, Mabes Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap telepon presiden serta sejumlah pejabat negara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi langsung penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), peretasan sistem (illegal access), dan penghapusan data elektronik resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
"Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Komjen Asep Safrudin.
Langkah penahanan ini diambil setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasi intersepsi ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia hingga jajaran pejabat tinggi negara.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Rutan Mabes Polri tersebut masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo, ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso).
Sementara itu, penyidik kepolisian masih memeriksa intensif satu orang lainnya berinisial SU dengan status sebagai saksi guna mendalami keterlibatan lebih lanjut dalam jejaring perkara ini.
Kabareskrim menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan berbasis Scientific Crime Investigation serta manajemen penanganan perkara di Bareskrim Polri, target penyadapan tanpa hak yang dilakukan para tersangka memiliki cakupan yang sangat luas.
Aksi intersepsi ilegal ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni pada kurun tahun 2025 hingga 2026.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap nomor-nomor target tanpa melalui mekanisme yang sah sebagaimana tertuang dalam tata cara penyadapan Polri pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.