Aturan Penyadapan yang Sah di Indonesia, Bagaimana Ketentuannya Menurut Hukum?

Rabu, 04 November 2026 | 06:33 WIB
Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/Novian)
BACA 10 DETIK
  • Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo pada 3 November 2026.
  • Aturan sah penyadapan di Indonesia didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi serta Undang-Undang ITE untuk penegakan hukum.
  • Pemerintah bersama Bareskrim Polri akan mengevaluasi tata kelola penyadapan.

3. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE

Ketentuan mengenai penyadapan juga dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Pasal 5 ayat (2), undang-undang ini mengatur bahwa informasi elektronik atau dokumen elektronik berupa hasil intersepsi, penyadapan, maupun perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lain yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Sementara itu, Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap informasi elektronik maupun transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik milik orang lain.

Adapun Pasal 31 ayat (3) memberikan pengecualian untuk intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum oleh institusi yang berwenang berdasarkan undang-undang.

Dengan kata lain, penyadapan tidak cukup hanya dilakukan oleh aparat atau menggunakan perangkat resmi. Harus ada dasar kewenangan dan tujuan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Evaluasi Aturan Penyadapan Aparat

Dalam kasus Listyo Sigit, Bareskrim menduga penyadapan dilakukan tanpa prosedur yang sah dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data hasil penyadapan.

Kasus tersebut mendorong pemerintah mengevaluasi penggunaan kewenangan penyadapan oleh lembaga negara. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan akan berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengevaluasi tata kelola penyadapan.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah institusi memang memiliki kewenangan melakukan penyadapan, tapi tetap harus mengikuti prosedur yang ketat.

"Tentu pemerintah juga akan melakukan, kami terutama, dan nanti dengan Bareskrim Polri juga akan melakukan koordinasi untuk mengevaluasi. Karena banyak institusi negara yang memang diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan dan memiliki alat-alat untuk menyadap yang sah digunakan dengan satu prosedur tertentu," terang Yusril saat konfresi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com