- Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo pada 3 November 2026.
- Aturan sah penyadapan di Indonesia didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi serta Undang-Undang ITE untuk penegakan hukum.
- Pemerintah bersama Bareskrim Polri akan mengevaluasi tata kelola penyadapan.
Suara.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo, menjadi perhatian publik.
Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha.
Kasus ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana aturan penyadapan yang sah di Indonesia.
Sebab, meskipun penyadapan dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Lantas, apa saja dasar hukum yang mengatur penyadapan di Indonesia?
1. Putusan MK No. 006/PUU-I/2003
Salah satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan penyadapan adalah Putusan Nomor 006/PUU-I/2003. Putusan ini merupakan hasil pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam konteks tersebut, MK membahas kewenangan KPK, termasuk kewenangan penyadapan untuk kepentingan pemberantasan korupsi.
Putusan ini menjadi salah satu rujukan penting dalam pembahasan mengenai batas kewenangan penyadapan oleh lembaga penegak hukum. Penyadapan berkaitan erat dengan hak konstitusional warga negara, terutama perlindungan diri pribadi dan kepastian hukum.
Dengan demikian, kewenangan penyadapan harus memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak boleh dijalankan tanpa batas.
2. Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016
Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 juga menjadi dasar penting dalam memahami aturan penyadapan di Indonesia.
Dalam putusan yang dibacakan pada 7 September 2016 tersebut, MK menegaskan bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan hanya dapat digunakan sebagai alat bukti apabila diperoleh dalam rangka penegakan hukum atas permintaan aparat atau institusi yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Artinya, rekaman percakapan atau informasi yang diperoleh melalui penyadapan tidak otomatis dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
Proses memperoleh informasi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan ini sekaligus memberikan batas agar penggunaan teknologi penyadapan tidak melanggar hak privasi seseorang.