- Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo berpeluang dihukum mati akibat dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto jika terbukti makar.
- Kasus penyadapan tanpa hak dan akses ilegal tersebut diduga berlangsung selama dua tahun dari 2025 hingga 2026.
- Penyidik kepolisian masih mendalami aliran data rahasia yang diduga dikirimkan hingga ke 'Solo' beserta pihak penerimanya.
Suara.com - Peluang mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dijerat pasal makar mulai menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahkan menyinggung kemungkinan ancaman hukuman mati apabila rangkaian perbuatan dalam perkara tersebut terbukti memenuhi unsur tindak pidana makar.
Dugaan itu berkaitan dengan aliran data hasil penyadapan yang disebut Mahfud berujung hingga ke Solo.
Menurutnya, informasi rahasia yang dihimpun bukan sekadar dikumpulkan, tetapi diduga dimanfaatkan untuk membaca langkah strategis pemerintah sekaligus menyusun cara mengganggunya.
"Ini yang kenapa orang kemudian bicara soal makar? Karena dari hasil dari taruhlah sumber bocoran informasi itu, produk dari hasil penyadapan ini, produk finalnya itu sampai ke Solo," kata Mahfud MD dalam podcast 'Terung Terang' dikutip Rabu (4/11/2026).
Mahfud menilai, pihak yang menguasai informasi komunikasi Presiden dan sejumlah pejabat negara memiliki keuntungan untuk mengetahui arah kebijakan pemerintah.
Informasi tersebut kemudian diduga dianalisis untuk menyiapkan strategi menghadang kebijakan yang akan dijalankan.
"Sehingga apa pun yang akan dilakukan oleh para orang-orang ini sudah tahu arahnya semua dan dianalisis bagaimana cara mengganggunya gitu," ungkapnya.
Tak hanya menyoroti dugaan distribusi data hasil penyadapan, Mahfud juga menyinggung adanya upaya penggiringan opini publik yang diarahkan kepada Presiden Prabowo.
Dia menilai terdapat pihak-pihak yang berupaya mengalihkan perhatian masyarakat dari persoalan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan menjadikan Prabowo sebagai sasaran kritik.
"Orang yang setiap hari di TV membela Gibran itu kan selalu bicara Prabowo. Ini arahnya Prabowo bukan Gibran gitu. Ya dia yang mengarahkan Prabowo. Kalau masyarakat sipil kan ndak ada yang mengarah ke Prabowo. Dia sendiri memprovokasi masyarakat agar ini jatuh," ujarnya.
Mahfud mengatakan, alur distribusi data hasil penyadapan tersebut nantinya dapat terungkap dalam persidangan. Dia pun menyinggung kemungkinan penerapan pasal makar apabila rangkaian perbuatan itu terbukti memenuhi unsur pidana tersebut.
"Nah itu nanti akan muncul di persidangan, akan muncul di persidangan," imbuhnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengingatkan bahwa tindak pidana makar terhadap Presiden dapat membawa konsekuensi hukuman berat, termasuk pidana mati.
"Hukuman mati dong kalau makar. Bisa dengan hukuman mati," tandasnya.