Siapa yang Berhak Melakukan Penyadapan? Ini Aturan Resminya di Indonesia

Rabu, 04 November 2026 | 09:46 WIB
Ilustrasi penyadapan. (Pexels/Anete Lusina)
BACA 10 DETIK
  • Penyadapan merupakan tindakan yang dapat membantu mengungkap tindak pidana, tetapi tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang.
  • Kewenangan penyadapan di Indonesia diatur dalam undang-undang, termasuk lembaga yang berhak melakukannya dan batasan pelaksanaannya.
  • Aturan tersebut diperlukan untuk melindungi hak privasi dan kebebasan berkomunikasi serta mencegah penyalahgunaan penyadapan di luar kepentingan penegakan hukum.

2. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Kepolisian juga memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk mendukung proses penegakan hukum, khususnya dalam pengungkapan tindak pidana.

Kewenangan tersebut berkaitan dengan tugas kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pelaksanaannya diatur melalui ketentuan perundang-undangan serta aturan internal kepolisian mengenai tata cara penyadapan.

Salah satu regulasi yang pernah menjadi dasar pengaturan teknisnya adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, penyadapan oleh anggota kepolisian tidak bisa dilakukan berdasarkan kepentingan pribadi. Tindakan tersebut harus berkaitan dengan tugas dan kewenangan institusi.

Ilustrasi penyadapan. [Pexels]

3. Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan juga termasuk institusi yang mempunyai dasar hukum untuk melakukan penyadapan.

Ketentuannya tercantum dalam Pasal 30C huruf i Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan serta menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

Artinya, kewenangan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas penegakan hukum oleh Kejaksaan dan tetap membutuhkan dasar serta prosedur hukum yang sesuai.

4. Badan Intelijen Negara (BIN)

Selain lembaga penegak hukum, Badan Intelijen Negara (BIN) juga memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan intelijen.

Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 31 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Dalam ketentuan tersebut, BIN memiliki kewenangan melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran yang berkaitan dengan ancaman terhadap keamanan nasional.

Namun, kewenangan tersebut bukan berarti BIN dapat menyadap komunikasi masyarakat tanpa batas. Pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan dan mekanisme yang ditentukan dalam undang-undang.

5. Badan Narkotika Nasional (BNN)

BNN juga termasuk lembaga yang diberikan kewenangan melakukan penyadapan, khususnya untuk kepentingan pemberantasan tindak pidana narkotika.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 75 huruf i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan ini memberikan kewenangan kepada penyidik BNN untuk melakukan penyadapan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, Pasal 77 dan Pasal 78 UU Narkotika mengatur mekanisme penyadapan, termasuk ketentuan izin tertulis dari ketua pengadilan negeri serta pengecualian dalam keadaan mendesak.

Apakah Penyadapan Boleh Dilakukan Sembarangan?

Jawabannya tidak. Penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak privasi seseorang sehingga pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam artikel yang diterbitkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dijelaskan bahwa pengaturan penyadapan di Indonesia tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Artinya, belum semua lembaga memiliki mekanisme penyadapan yang sama. Persyaratan, prosedur perizinan, dan pengawasannya dapat berbeda bergantung pada kewenangan masing-masing institusi.

Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketentuan ini mengecualikan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum yang dilakukan atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Sementara itu, perkembangan hukum terbaru juga perlu diperhatikan. Pasal 136 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya diatur dalam undang-undang mengenai penyadapan.

Hingga 2026, pembentukan undang-undang khusus tersebut masih menjadi pembahasan. Hal ini sebagaimana disampaikan Badan Legislasi DPR RI dalam pemberitaan 7 Juli 2026 mengenai rencana penyusunan RUU Penyadapan.

Dengan demikian, penyadapan di Indonesia bukan kewenangan bebas yang dapat digunakan oleh siapa saja.

Hanya lembaga yang memperoleh mandat undang-undang yang dapat melakukannya, itu pun harus sesuai prosedur, tujuan penegakan hukum atau intelijen yang sah, serta ketentuan perlindungan hak privasi masyarakat.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com