Siapa yang Berhak Melakukan Penyadapan? Ini Aturan Resminya di Indonesia

Rabu, 04 November 2026 | 09:46 WIB
Ilustrasi penyadapan. (Pexels/Anete Lusina)
BACA 10 DETIK
  • Penyadapan merupakan tindakan yang dapat membantu mengungkap tindak pidana, tetapi tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang.
  • Kewenangan penyadapan di Indonesia diatur dalam undang-undang, termasuk lembaga yang berhak melakukannya dan batasan pelaksanaannya.
  • Aturan tersebut diperlukan untuk melindungi hak privasi dan kebebasan berkomunikasi serta mencegah penyalahgunaan penyadapan di luar kepentingan penegakan hukum.

Suara.com - Penyadapan menjadi salah satu tindakan yang kerap digunakan untuk membantu mengungkap tindak pidana. Oleh karena itu, penyadapan tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang.

Ada aturan hukum yang mengatur lembaga mana saja yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan beserta batasan pelaksanaannya.

Pengaturan tersebut penting karena penyadapan berkaitan erat dengan hak privasi dan kebebasan seseorang dalam berkomunikasi.

Tanpa mekanisme yang jelas, tindakan ini berisiko disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

Di Indonesia, kewenangan penyadapan diberikan kepada sejumlah institusi penegak hukum berdasarkan undang-undang.

Lalu, siapa yang berhak melakukan penyadapan di Indonesia? Berikut penjelasannya berdasarkan sejumlah sumber hukum.

Siapa yang Berhak Melakukan Penyadapan di Indonesia?

Ilustrasi penyadapan. [Suara.com/Emma Rohimah]

Mengutip platform komunikasi publik resmi milik pemerintah, Indonesiabaik.id, penyadapan merupakan kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bersifat tidak publik.

Kegiatan tersebut dapat dilakukan melalui jaringan kabel maupun jaringan nirkabel. Dalam konteks penegakan hukum, penyadapan hanya dapat dilakukan oleh institusi yang memperoleh kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berikut beberapa lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan di Indonesia.

1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK menjadi salah satu lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam aturan tersebut, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan.

Mengutip Hukumonline, kewenangan tersebut merupakan salah satu instrumen penting bagi KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Namun, kewenangan tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme pengawasan yang berlaku.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com