-
Mahfud MD menguraikan kronologi penangkapan perwira polisi terkait kasus penyadapan telepon Presiden Prabowo.
-
Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal berinisial LSP, ASN, dan EH.
-
Penyadapan ilegal berlangsung sepanjang 2025–2026 dan menyasar Presiden, pejabat negara, hingga tokoh publik.
Suara.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap saluran telepon Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membongkar skandal besar yang melibatkan perwira polisi. Mahfud MD mengonfirmasi bahwa dirinya sudah mencium pergerakan penangkapan sejumlah perwira tinggi dan menengah sejak pekan lalu sebelum penyidik merilis status hukum mereka.
Pemeriksaan intensif terhadap jajaran kepolisian tersebut mengungkap pengakuan mengejutkan terkait siapa aktor intelektual di balik aksi spionase internal ini. Nama mantan Kapolri berinisial LSP atau Listyo Sigit Prabowo terseret langsung sebagai pihak yang diduga memberi perintah untuk menyusup ke komunikasi pribadi kepala negara.
"Saya sudah mendengar, karena saya mendengar Minggu malam sudah ada penangkapan tiga Irjen, tiga Kombes. Saya diam saja dulu, tidak mengatakan ke siapa pun. Saya nunggu, sebenarnya,” kata Mahfud dalam siniarnya, dikutip Rabu (4/11/2026).
Peta penanganan perkara ini bergerak dinamis sewaktu penyidik mengintrogasi para perwira yang diduga menjadi eksekutor di lapangan. Hasil pemeriksaan mendadak memunculkan nama pimpinan tertinggi kepolisian terdahulu sebagai pengarah peretasan saluran komunikasi pejabat negara tersebut.
“Baru tadi pagi saya dengar ada yang baru, sesudah diperiksa, itu menyebut mereka menyadap presiden dan seskab. Mengaku siapa yang memerintahkan? Jawaban megeduk mantan Kapolri LSP,” ujarnya.
Keputusan pelepasan para terperiksa usai pertemuan tingkat tinggi pada dini hari menimbulkan dinamika baru dalam pengawalan kasus ini. Publik mengawasi ketat pergerakan penyidik yang sempat membebaskan figur-figur kunci sebelum status tersangka resmi diumumkan ke umum.
"Tengah malam mantan Kapolri LSP. Sekitar jam 5 pagi dilepas, saya kaget, kok dilepas? Apa mungkin nego?” kata Mahfud.
Langkah hukum Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga nama utama dalam pusaran tindak pidana siber dan peretasan komunikasi pejabat publik ini. Penetapan status hukum tersebut mengonfirmasi spekulasi liar mengenai infiltrasi ilegal terhadap perangkat seluler orang nomor satu di Indonesia.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Bareskrim mempertegas bahwa pola penyadapan tanpa izin ini murni tindakan melanggar hukum yang menyasar objek vital pemerintahan. Korban penyadapan tidak cuma menyasar jajaran eksekutif, melainkan meluas hingga ke kalangan jurnalis, pengusaha, serta aktivis sipil.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.
Praktik peretasan dan pemantauan tanpa izin ini terdeteksi beroperasi secara sporadis dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Tim penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya upaya penghapusan jejak digital untuk mengaburkan aksi pembocoran data tersebut.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Penyelidikan mendalam membuktikan aksi spionase ini beroperasi dari rentang 2025 hingga pertengahan 2026 tanpa dilengkapi mandat resmi instansi penegak hukum. Pelaku diduga sengaja merusak berkas log elektronik pada Oktober 2026 guna menghapus jejak pembicaraan rahasia negara yang sempat terekam.
Isu penyadapan ilegal ini menjadi sorotan serius karena menyentuh ranah privasi serta keamanan nasional di tingkat tertinggi. Kasus ini sekaligus menjadi ujian keterbukaan institusi kepolisian dalam menindak tegas bentuk pelanggaran wewenang di internal mereka.