- Bareskrim tahan Listyo Sigit terkait penyadapan ilegal Presiden Prabowo dan pejabat.
- Tersangka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara lewat pasal berlapis.
- Penyadapan ilegal Presiden Prabowo menggunakan sistem LIMS lalu menghapus bukti rekaman.
Suara.com - Dugaan skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto menyeret mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tengah menjadi sorotan.
Bareskrim Polri resmi menahan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi (pati) Polri lainnya di Rutan Mabes Polri sejak Selasa (3/11/2026) malam.
Dua pati Polri lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik illegal wiretapping, akses ilegal, hingga upaya penghapusan data elektronik hasil sadapan.
Penyadapan tanpa prosedur resmi ini dilaporkan telah berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Sasarannya bukan main-main, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, elite politik, pelaku usaha, awak media massa, Lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga tokoh ormas.
Lantas, pasal apa saja yang menjerat Listyo Sigit cs dalam perkara ini?
Daftar Pasal yang Menjerat Listyo Sigit Cs
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membeberkan bahwa penyidik Bareskrim menerapkan kombinasi pasal pidana dari KUHP Nasional baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berikut rincian pasal beserta ancaman hukumannya:
1. Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal ini mengatur tindak pidana perekaman, penyadapan, pendengaran, pembelokan, perubahan, penghambatan, atau pencatatan transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.
Jeratan pasal ini menjadi ancaman hukuman tertinggi yang disangkakan kepada para tersangka, karena maksimal 10 tahun penjara.
2. Pasal 332 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) KUHP
Ketentuan ini menyasar tindakan mengakses sistem elektronik atau computer milik pihak lain secara sengaja dan tanpa hak (ilegal).