Penyadapan Presiden Disebut sebagai Pengkhianatan Negara, Gerindra Desak Otak Pelaku Dibongkar

Rabu, 04 November 2026 | 10:43 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sugiat Santoso. (tangkap layar)
BACA 10 DETIK
  • Mabes Polri resmi menetapkan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Partai Gerindra menilai tindakan spionase internal tersebut sebagai bentuk pengkhianatan negara dan mendesak polisi mengusut tuntas otak di balik kasus ini.
  • Ketiga tersangka yang berinisial LSP, ASN, dan EH kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tak hanya itu, Sugiat mendesak agar penyidikan kasus ini membongkar seluruh alur komunikasi dan logistik alat sadap. Terpenting, Polri memastikan apakah penyadapan tersebut melibatkan institusi lain, pihak swasta, atau aktor lain yang memanfaatkan oknum-oknum tersebut untuk mengakses informasi sensitif kepresidenan.

Sugiat kembali mengapresiasi langkah Polri yang tidak ragu dalam menetapkan Listyo serta oknum perwira tinggi (pati) lain sebagai tersangka. 

Ketegasan itu membuktikan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum dan bersih-bersih internal di tubuh Polri berjalan dengan profesional, transparan, dan akuntabel.

Dia berpendapat roda pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tetap berjalan dengan sangat solid, fokus, dan efektif. Kerja-kerja strategis untuk rakyat tidak terganggu sedikit pun oleh upaya pembocoran atau penyadapan ilegal tersebut.

Untuk itu, Partai Gerindra mengajak seluruh pihak dan masyarakat untuk tidak berspekulasi serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar diusut tuntas hingga ke akar-akarnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Presiden Prabowo Subianto memimpin dengan mandat rakyat yang bersih dan kuat. Segala bentuk intimidasi digital, spionase, atau operasi senyap tidak akan pernah berhasil mendikte jalannya pemerintahan," katanya.

Sugiat menambahkan jika negara hadir untuk memastikan bahwa hukum dan kedaulatan berada di atas segala bentuk intrik politik kotor. 

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya peningkatan sistem keamanan informasi dan intelijen negara demi melindungi simbol-simbol negara serta menjaga stabilitas keamanan nasional dari ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Peristiwa ini harus memicu pembersihan menyeluruh di ring pengamanan dan Intelijen Negara. Perlu ada pemeriksaan ulang loyalitas secara ketat terhadap seluruh personel di lingkaran terdekat Presiden untuk memastikan tidak ada lagi 'duri dalam daging'," pungkasnya. 

Sebelumnya, Mabes Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap telepon presiden serta sejumlah pejabat negara.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi langsung penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), peretasan sistem (illegal access), dan penghapusan data elektronik resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

"Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Komjen Asep Safrudin.

Langkah penahanan ini diambil setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasi intersepsi ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia hingga jajaran pejabat tinggi negara.

Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Rutan Mabes Polri tersebut masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo, ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso).

Sementara itu, penyidik kepolisian masih memeriksa intensif satu orang lainnya berinisial SU dengan status sebagai saksi guna mendalami keterlibatan lebih lanjut dalam jejaring perkara ini.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com