- Mabes Polri resmi menetapkan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
- Partai Gerindra menilai tindakan spionase internal tersebut sebagai bentuk pengkhianatan negara dan mendesak polisi mengusut tuntas otak di balik kasus ini.
- Ketiga tersangka yang berinisial LSP, ASN, dan EH kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Suara.com - Partai Gerindra menegaskan bila penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal polisi lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar pelanggaran hukum administratif atau disiplin kepolisian, melainkan bentuk mata-mata atau spionase internal yang berpotensi melumpuhkan komando tertinggi pertahanan negara.
Juru Bicara (Jubir) Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan kasus ini harus dilihat dalam kacamata yang lebih luas sebagai ancaman terhadap stabilitas konstitusional. Perbuatan Listyo disebut sebagai pengkhianatan terhadap kedaulatan negara.
"Tindakan menyadap Presiden bukan lagi sekadar kejahatan siber atau pelanggaran etik, melainkan tindakan sabotase dan pengkhianatan terhadap kedaulatan negara. Siapa pun yang bermain di belakang layar, apa pun jabatannya dan seberapa besar kekuatannya harus diseret ke muka hukum," kata Sugiat dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (4/11/2026).
Sugiat menyebut bila penelusuran hingga ke akar-akarnya ini penting sebagai momentum 'bersih-bersih' total, agar tidak ada lagi oknum atau kekuatan terselubung (invisible hand) yang mencoba merusak kedaulatan hukum dan stabilitas pemerintahan dari dalam.
"Mengingat sasaran penyadapan adalah Kepala Negara/Simbol Negara, maka tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etik atau UU ITE biasa, melainkan ancaman terhadap keamanan dan kedaulatan negara. Penegak hukum harus menerapkan pasal-pasal terberat kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama sang otak kejahatan," ujarnya.
Sugiat yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI mendukung penuh Polri yang menetapkan Listyo sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menunjukkan ketegasan hukum tanpa pandang bulu.
"Partai Gerindra mengapresiasi dan mendukung penuh ketegasan Kapolri beserta jajaran Mabes Polri yaitu Bareskrim dan Divisi Propam yang menindak tegas siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum, tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun institusi," katanya.
Sugiat meminta agar pengusutan kasus ini tidak hanya berhenti pada pihak eksekutor di lapangan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polri wajib menelusuri otak di balik penyadapan Kepala Negara.
Wakil Rakyat asal Dapil Sumatra Utara (Sumut) III itu berpandangan sangat tidak masuk akal jika tindakan nekat Listyo Cs menembus pengamanan Presiden tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa perintah atau backing sistemik.
Karena itu, Sugiat mengingatkan semua pihak untuk tidak menggiring narasi penyadapan tersebut seolah-olah hanya kelakuan individu yang lepas kontrol.
"Polri tidak boleh berhenti hanya pada eksekutor di lapangan atau oknum yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini. Bareskrim harus mengusut tuntas siapa pihak yang menjadi otak penggerak, pemberi perintah, maupun penyandang dana di balik aksi penyadapan ilegal ini," tegasnya.
Sugiat menegaskan bila penyadapan tersebut tidak bisa menekan apalagi mendikte kepemimpinan Presiden Prabowo. Dia memastikan pemerintahan Presiden Prabowo berdiri atas mandat rakyat dan tidak akan pernah tunduk pada intimidasi atau gertakan intelijen gelap mana pun.
Dia mengatakan kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi praktik-praktik deep state atau oknum jahat di dalam birokrasi.
Bagi Sugiat, kasus ini adalah sinyal tegas bahwa era pembiaran sudah selesai, negara akan melakukan pembersihan total tanpa toleransi sedikit pun.
"Perlu dilakukan pendalaman secara transparan mengenai motif di balik tindakan ini, apakah murni kejahatan informasi, motif politik untuk mengganggu stabilitas nasional, atau ada keterlibatan jaringan/kepentingan pihak eksternal tertentu," kata Sugiat.