- Bareskrim Polri dituntut menyelidiki kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
- Pengamat ISESS Bambang Rukminto menyatakan pada Rabu (4/11/2026) bahwa penyidikan harus mengejar penikmat utama data intelijen rahasia tersebut.
- Penyidikan lanjutan diperlukan untuk membuktikan adanya unsur operasi strategis dan motif politik yang mendalam di balik kasus ini.
Suara.com - Penanganan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menuntut pembuktian hukum secara menyeluruh.
Pengusutan perkara ini dinilai tidak boleh berhenti pada penindakan perwira pengeksekusi, melainkan harus mengejar penikmat utama informasi intelijen rahasia tersebut.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menegaskan bahwa penerapan delik hukum tingkat tinggi butuh kejelasan peran dari para pihak yang terlibat.
"Terkait apakah ini, penyadapan ini bisa dikategorikan makar atau tidak, ini menunggu proses penyidikan lebih lanjut, ya. Karena, perbuatan makar ini, tidak sederhana gitu loh," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).
Guna membuka terang benderang konstruksi perkara ini, penyidik Bareskrim Polri dituntut untuk mengungkap sosok penerima dan pengguna laporan hasil illegal tapping.
"Makanya harus diusut siapa user dari data intelijen yang, hasil penyadapan ilegal ini gitu loh," tambahnya.
Bambang membeberkan perbedaan mendasar antara aksi peretasan biasa dengan penyadapan yang menyasar simbol tertinggi kepemimpinan negara.
Praktik peretasan sarana komunikasi yang menyasar masyarakat atau pelaku usaha umumnya memiliki motif penekanan atau posisi tawar politik tertentu.
"Kalau penyadapan itu dilakukan kepada masyarakat umum, pengusaha misalnya, atau bahkan ketua partai pun, publik masih bisa menerima bahwa itu dilakukan sebagai sebuah upaya intimidasi atau bargaining," ujarnya.
Meski seluruh bentuk peretasan ilegal tergolong pelanggaran hukum pidana dan regulasi ITE, kata Bambang, aksi yang ditujukan kepada Kepala Negara memiliki kualifikasi kejahatan yang jauh lebih mendalam.
Target penyadapan terhadap Presiden Prabowo diyakini bukan sekadar bentuk gertakan biasa, melainkan ada operasi strategis yang melatarbelakanginya.
"Tetapi menyadap pucuk pimpinan negara, yang jelas motifnya bukan untuk melakukan intimidasi kepada kepala negara seperti itu. Pasti ada unsur-unsur politik di dalamnya. Maka, user politik ini yang harus dikejar oleh dalam penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh Polri," tandasnya.
Institusi kepolisian kini memikul tanggung jawab besar untuk menyeret aktor-aktor di balik lingkaran politik yang memanfaatkan data intelijen rahasia tersebut ke meja hijau.