Tanpa Dipanggil, Nusron Wahid Tiba-tiba Sambangi KPK: 'Inisiatif Datang Sendiri'

Rabu, 04 November 2026 | 10:53 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
BACA 10 DETIK
  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mendatangi Gedung KPK Jakarta Selatan atas inisiatif sendiri pada Rabu, 4 November 2026.
  • Nusron Wahid diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan.
  • Kasus korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut melibatkan delapan orang tersangka, termasuk empat orang kepercayaan Nusron.

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan karena inisiatifnya sendiri.

Sebab, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron. Nusron diketahui baru dipanggil pada 7 Oktober dan dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada 15 Oktober.

Namun, Nusron tidak hadir dengan alasan adanya agenda lain di lingkungan ATR/BPN. Pada saat penjadwalan ulang, Nusron juga tak hadir karena sedang berada di luar negeri.

“Mungkin inisiatif datang sendiri,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Nusron diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada hari ini.

Berdasarkan informasi yang didapat Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 09.22 WIB. Saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan bersama penyidik.

Meski begitu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Nusron dalam kesempatan ini.

Dalam perkara ini, empat dari delapan tersangka dalam kasus ini merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Adapun orang kepercayaan Nusron tersebut ialah Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF); Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ); serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhri.

Adapun empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan pihak swasta bernama Rizal Pahlevi.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September-4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto dan Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com