- Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal pada November 2026.
- Bareskrim Polri menyatakan penyadapan tanpa prosedur tersebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta tokoh penting lainnya.
- Akibat tindakannya bersama dua perwira tinggi, Listyo Sigit Prabowo kini ditahan di Rutan Mabes Polri.
Anak sulung mereka, Cornelius Krishna Satya Patria Wardhana, berprofesi sebagai dokter. Krishna menikah dengan Rana Thalitashani pada 2018.
Putra kedua Listyo sempat mencoba masuk Akademi Kepolisian hingga tiga kali namun tidak berhasil. Saat ini ia bekerja di sektor perbankan.
Sementara anak bungsu yang perempuan masih menempuh pendidikan tinggi. Menariknya, tidak satu pun dari ketiga anak Listyo yang mengikuti jejak ayahnya menjadi anggota kepolisian.
Listyo sendiri merupakan Kapolri beragama Kristen Protestan kedua dalam sejarah Indonesia setelah Widodo Budidarmo. Ia menjabat sebagai Kapolri dari 27 Januari 2021 hingga 1 Oktober 2026.
Setelah itu, Presiden Prabowo Subianto mengangkatnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Kronologi Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka
Namun, pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo (inisial LSP) bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Menurut keterangan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, penyadapan diduga dilakukan pada periode 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri.
Target penyadapan mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha. Para tersangka juga diduga menghapus data hasil sadapan.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Ketiganya saat ini ditahan di Rutan Mabes Polri.
Kasus ini tentu menjadi titik gelap dalam perjalanan karier Listyo Sgit Prabowo yang sebelumnya dikenal dekat dengan lingkaran kekuasaan, termasuk sempat menjadi ajudan Presiden Joko Widodo.