- Irjen Pol Ahrie Sonta ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal pada Selasa, 3 November 2026.
- Kasus dugaan penyadapan ilegal yang berlangsung dari tahun 2025 hingga 2026 ini turut menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
- Penetapan tersangka diumumkan di Mabes Polri karena penyadapan diduga dilakukan tanpa prosedur verifikasi hukum yang berlaku.
Kariernya kembali meningkat pada 2026. Ahrie kemudian dipercaya menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi.
Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Perjalanan karier Ahrie kini menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
"Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Selain nomor telepon Presiden, penyadapan diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Asep juga mengungkapkan adanya dugaan perintah untuk menghapus file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Dalam perkara ini, Ahrie bersama Listyo Sigit dan Eko Hadi telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Irjen Pol Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi.
Bareskrim masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta keterlibatan masing-masing pihak.