- Panglima TNI menerbitkan Surat Telegram Nomor STR/96/2026 pada 2 November 2026 untuk memobilisasi 20.980 prajurit TNI AL ke DKI Jakarta guna memperkuat pengamanan Kodam Jaya.
- Pengerahan 20.980 prajurit TNI AL tersebut dibagi menjadi empat fase pergerakan dari tanggal 2 hingga 4 November 2026 menggunakan jalur darat dan laut.
- Mobilisasi pasukan TNI AL ini bertepatan dengan penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ponsel Presiden oleh Bareskrim Polri pada 3 November 2026.
Suara.com - Beredarnya sebuah salinan dokumen yang memuat rencana mobilisasi 20.980 prajurit TNI Angkatan Laut (AL) ke wilayah DKI Jakarta tengah menjadi sorotan luas di ruang publik.
Pengerahan pasukan berskala masif ini bertepatan dengan meningkatnya suhu politik nasional pasca-penetapan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan Presiden.
Meskipun dokumen internal tersebut tidak menyebutkan secara gamblang korelasi antara pengerahan pasukan dengan status hukum Listyo Sigit, skema penebalan keamanan ini dirancang sangat komprehensif untuk mengantisipasi dinamika situasi keamanan di ibu kota.
Instruksi strategis ini ditujukan kepada jajaran elite angkatan laut, meliputi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Wakil Kasal, Pangkoarmada RI, Komandan Korps Marinir, Danpushidrosal, serta Asisten Operasi Panglima TNI.
Mengacu pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/96/2026 yang terbit pada 2 November 2026, operasi pengamanan ini dieksekusi ke dalam empat fase pergerakan. Tahap pertama telah dilangsungkan pada 2 November 2026 dengan menerjunkan 2.100 prajurit dari satuan yang sudah berada di ibu kota, yakni unsur Korps Marinir, Koarmada I, Kodaeral III, dan Kolinlamil. Pasukan tersebut diinstruksikan dalam status Bawah Kendali Operasi (BKO) untuk memperkuat barisan pengamanan Kodam Jaya.
Memasuki fase kedua dan ketiga pada 3 hingga 4 November 2026, TNI AL memobilisasi 5.740 personel tambahan dari luar daerah. Ribuan prajurit ini didatangkan dari berbagai pangkalan strategis di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Lampung—termasuk dari satuan Koarmada II, Pasmar 2, Puspenerbal, Kodiklatal, dan Akademi Angkatan Laut (AAL).
Pergeseran pasukan lintas provinsi ini mengandalkan armada laut menggunakan KRI Makassar dan KRI dr. Soeharso, serta pergerakan jalur darat.
Dokumen tersebut turut membeberkan rincian alokasi anggaran sebesar Rp520,5 juta untuk membiayai operasional pergeseran pasukan non-Marinir, yang mencakup penyewaan 15 unit bus rute Surabaya-Jakarta beserta jaminan logistik prajurit selama perjalanan. Setibanya di Jakarta, seluruh pasukan dari luar daerah ini diinstruksikan langsung merapat ke titik penempatan masing-masing.
Pada fase keempat, kekuatan terbesar justru diposisikan sebagai garda cadangan. Tercatat sebanyak 13.140 personel dari satuan TNI AL wilayah Jakarta disiagakan penuh (on call) di markas masing-masing. Pasukan siaga ini merupakan gabungan dari 4.430 personel Mabesal Cilangkap, 4.410 personel Korps Marinir Jakarta, dan sisanya ditarik dari satuan seperti Pushidrosal, Puspomal, Seskoal, hingga fasilitas kesehatan militer.
"Total personel yang dikerahkan dari seluruh tahapan mencapai 20.980 personel," konfirmasi Yayan terkait rekapitulasi pasukan dalam rencana pengamanan tersebut.
Kesiagaan tingkat tinggi aparat militer di ibu kota ini mengiringi langkah tegas Markas Besar Kepolisian yang baru saja mengungkap skandal penyadapan tingkat tinggi.
Pada Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan bahwa Listyo Sigit Prabowo—yang baru sebulan melepas jabatannya sebagai Kapolri—diduga telah menyadap ponsel Presiden Prabowo Subianto sejak tahun 2025.
Operasi ilegal tersebut diduga tidak dilakukan seorang diri. Asep mengungkapkan bahwa operasi ini turut menyeret nama Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Widyaiswara Utama Bareskrim Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
“Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” papar Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri.