Viral Video Detik-detik Foto Wapres Gibran Diturunkan, Massa Bergemuruh Teriakkan Allahu Akbar

Rabu, 04 November 2026 | 12:47 WIB
Wapres Gibran Rakabuming Raka bersama Presiden Prabowo Subianto dalam acara Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD. (katadata.co.id)
BACA 10 DETIK
  • Forum Kebangsaan DIY menggelar aksi protes di DPRD DIY pada Rabu (24/11) dengan menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
  • Massa menuntut DPR RI memproses pemakzulan Gibran karena menilai penyetaraan ijazah luar negeri miliknya bermasalah secara hukum administrasi.
  • Tuntutan pemakzulan didasarkan pada kajian Putusan MK 2026 dan Putusan MA 2026 terkait syarat pendidikan calon wakil presiden.

Suara.com - Aksi protes terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlangsung di ruang rapat DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (24/11).

Massa yang tergabung dalam Forum Kebangsaan DIY menurunkan foto Gibran sebagai bentuk penolakan sekaligus desakan agar wakil presiden tersebut dimakzulkan.

Dalam video yang diunggah akun Threads @jogjabeda, sejumlah orang terlihat menurunkan foto Gibran dari tempatnya.

Aksi tersebut diwarnai pekikan takbir "Allahu Akbar" yang kemudian disambut tepuk tangan massa.

Aksi penurunan foto itu merupakan bagian dari gelombang desakan Forum Kebangsaan DIY bersama aliansi aktivis dan tokoh masyarakat agar DPR RI memproses pemakzulan Gibran melalui mekanisme konstitusional.

Forum Kebangsaan DIY secara resmi menyampaikan tuntutan agar DPR RI menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memproses pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden.

Desakan tersebut didasarkan pada kajian mereka terhadap dua putusan hukum, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.

Forum Kebangsaan DIY menilai persoalan penyetaraan ijazah luar negeri Gibran belum memenuhi persyaratan administrasi yang sah.

Mereka berpendapat hal tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945 dan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017.

Aliansi tersebut juga menilai persoalan itu dapat menjadi dasar untuk mengajukan pemberhentian sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Sejumlah tokoh yang mewakili aliansi tersebut antara lain HM Syukri Fadloli, Prof. Dr. Muhammad Chirzin, Ustadz Jahdan Humam, Brigjen TNI (Purn.) Santoso, dan Heru Nugroho.

Mereka berpandangan proses penyetaraan ijazah Gibran mengandung persoalan hukum tata usaha negara (TUN). Konsekuensinya, keputusan KPU yang meloloskan pencalonan Gibran dinilai memiliki cacat prosedur.

Dalam tuntutannya, Forum Kebangsaan DIY meminta DPR RI mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran oleh wakil presiden.

Proses tersebut selanjutnya diharapkan berlanjut melalui mekanisme pemberhentian sesuai Pasal 7B UUD 1945 dan Sidang Istimewa MPR.

Forum Kebangsaan DIY juga menyerukan kepada seluruh fraksi partai politik di parlemen agar mengutamakan tanggung jawab konstitusional dalam menyikapi persoalan tersebut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com