Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Prabowo, SBY Kirim Doa: Semoga Tuhan Berikan Kekuatan

Rabu, 04 November 2026 | 13:34 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) usai pelaksanaan upacara HUT ke-81 TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. (tangkap layar)
BACA 10 DETIK
  • Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi sebagai tersangka penyadapan ilegal.
  • Tindakan penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh penting sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
  • Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan keprihatinan dan meminta Presiden Prabowo menghidupkan kembali politik berkeadaban.

Suara.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Polri menetapkan Listyo sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi lainnya setelah diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara hingga tokoh politik.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo.

Sejumlah tokoh organisasi masyarakat (ormas), pengusaha, petinggi media, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga diduga menjadi sasaran.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, dugaan penyadapan oleh Listyo dan pihak lainnya berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Aktivitas tersebut disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Bahkan, penyidik menduga para tersangka menghapus catatan aktivitas penyadapan atau log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

“Dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, penyadapan oleh kepolisian sebenarnya diperbolehkan sepanjang mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu landasannya adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Aturan tersebut mengatur prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.

Penyadapan juga harus dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan terkait tindak pidana berdasarkan undang-undang.

Selain Listyo, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi disebut masih menjalani pemeriksaan.

SBY Soroti Kondisi Politik Nasional

Kasus dugaan penyadapan yang menyeret mantan Kapolri tersebut turut mendapat perhatian Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Melalui akun X pribadinya, SBY menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi politik nasional.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com