- Akun resmi PSI di platform X mengunggah video lama Jokowi dan Iriana sedang menonton konser musik.
- Unggahan video tersebut memicu warganet mengaitkannya dengan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
- Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan ilegal yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Suara.com - Akun resmi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di platform X mengunggah video lawas Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bersama istrinya, Iriana Jokowi, saat menghadiri sebuah konser.
Unggahan tersebut justru memancing beragam komentar warganet yang mengaitkannya dengan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dalam unggahan yang dipublikasikan beberapa jam sebelumnya, PSI menyebut Jokowi dan Iriana juga membutuhkan waktu untuk menikmati hiburan di tengah kesibukan mereka.
"Kejadian beberapa tahun lalu ini membuktikan bahwa Pak Jokowi dan Bu Iriana juga manusia biasa. Sesekali juga perlu healing… dengan nonton konser," tulis akun DPP PSI.
PSI kemudian mengajak warganet berbagi pengalaman menikmati pertunjukan musik secara langsung.
"Teman-teman kapan terakhir menikmati musik secara langsung?" lanjut unggahan tersebut.
Namun, kolom komentar justru dipenuhi tanggapan yang menyinggung kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo.
Sejumlah warganet mempertanyakan maksud PSI mengunggah video tersebut ketika kasus yang menyeret sejumlah pejabat tinggi Polri tengah menjadi sorotan.
"Biar apa lu share ginian noh anak buah bos lu di tangkep nyadap PRESIDEN," tulis seorang warganet.
Komentar lainnya menyinggung dugaan keterlibatan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam perkara tersebut.
"Ngeriiii branding-nya merakyat, nggak taunya lawan politiknya diawasi. Ngeriiii," tulis seorang pengguna X.
Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Sorotan
Di luar polemik unggahan PSI, kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terus menjadi perhatian publik. Perkara ini menyeret sejumlah pejabat tinggi Polri dan memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan kewenangan penyadapan di lingkungan kepolisian.
Berdasarkan informasi penyidikan yang disampaikan Polri, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi disebut masih menjalani pemeriksaan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo.