- Presiden Prabowo memerintahkan Kapolri Jenderal Suyudi mengusut tuntas kasus penyadapan yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
- Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit serta dua jenderal sebagai tersangka penyadapan terhadap presiden.
- Para tersangka diduga menyadap Prabowo hingga pejabat lain sepanjang 2025 sampai 2026 tanpa alasan hukum.
Menurut Asep, praktik penyadapan itu berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Penyidik juga menduga para tersangka menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam aktivitas penyadapan.
“Dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak,” jelas Asep.
Asep menjelaskan, penyadapan oleh anggota Polri seharusnya dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Aturan tersebut mensyaratkan penyadapan dilakukan untuk kepentingan proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan, dengan tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan prinsip legalitas.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.