Perintah Prabowo ke Kapolri Suyudi Usut Kasus Listyo: Seobjektif Mungkin, Jangan Ditutupi!

Rabu, 04 November 2026 | 14:25 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto (kiri) dan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers setelah acara pelantikan kapolri baru di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi).
BACA 10 DETIK
  • Presiden Prabowo memerintahkan Kapolri Jenderal Suyudi mengusut tuntas kasus penyadapan yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
  • Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit serta dua jenderal sebagai tersangka penyadapan terhadap presiden.
  • Para tersangka diduga menyadap Prabowo hingga pejabat lain sepanjang 2025 sampai 2026 tanpa alasan hukum.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan yang menyeret Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri. Ia meminta proses hukum berjalan objektif, transparan, serta tidak ada fakta yang ditutup-tutupi.

Instruksi tersebut disampaikan setelah Prabowo menerima laporan mengenai dugaan penyadapan terhadap dirinya yang dilakukan oleh mantan Kapolri Listyo.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, Prabowo secara khusus meminta Suyudi menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Bapak presiden sudah memberikan petunjuk kepada bapak kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi gitu," kata Pras di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

"Jadi sudah disampaikan kepada pak kapolri," ujar Pras.

Pras sebelumnya mengungkapkan reaksi Prabowo ketika pertama kali mengetahui dirinya diduga disadap oleh mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira tinggi Polri.

Menurutnya, Prabowo sangat prihatin karena dugaan penyadapan itu justru dilakukan oleh institusi yang berada di bawah kendali Presiden.

"Beliau sangat, sangat prihatin, gitu. Seorang Kepala Negara saja ada apa namanya, institusi yang itu berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu kan sangat memprihatinkan dan sekali lagi sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya," tutur Pras.

Prabowo mengetahui dugaan penyadapan tersebut setelah mendapat laporan dari Suyudi yang baru sekitar sebulan menjabat Kapolri menggantikan Listyo.

"Sebagaimana yang kemarin juga sudah disampaikan, jadi dari proses di Kepolisian, kemudian bapak kapolri melapor kepada bapak presiden," jelas Pras.

Setelah menerima laporan itu, Prabowo meminta agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Pras menegaskan, Presiden mendukung penegakan hukum terhadap perkara tersebut.
'
"Dan sebagaimana biasanya sebagai Kepala Negara maupun kepala pemerintahan, segala sesuatu yang berkenaan dengan proses hukum, bapak presiden tentu apa, memberikan dukungan dan memberikan arahan kepada bapak kapolri untuk dilakukan proses sebagaimana yang seharusnya," ujar Pras.

Kolase foto Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. [istimewa]

Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penyadapan yang diduga dilakukan para tersangka tidak hanya menyasar nomor telepon Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, tokoh organisasi masyarakat, pengusaha, hingga kalangan media juga disebut menjadi sasaran.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep Safrudin di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com