BACA 10 DETIK
- Mabes Polri menetapkan dan menahan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam kasus penyadapan ilegal terhadap telepon Presiden serta pejabat negara di Jakarta pada Selasa, 3 November 2026.
- Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menilai tindakan penyadapan ilegal tanpa prosedur hukum tersebut sebagai kejahatan besar yang harus diusut secara transparan dan profesional oleh kepolisian.
- Herman Khaeron meyakini aksi penyadapan melibatkan kolaborasi serta membutuhkan teknologi khusus, sehingga ia menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan motif dan aktor lain kepada pihak kepolisian.
"Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Komjen Asep Safrudin.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara intersepsi ilegal yang diduga menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia hingga sejumlah pejabat tinggi negara.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso).
Sementara itu, penyidik kepolisian masih memeriksa satu orang lainnya berinisial SU dengan status sebagai saksi untuk mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam perkara tersebut.