Demokrat Sepakat dengan Gerindra Bawa Putusan MA soal Suket Gibran ke DPR

Rabu, 04 November 2026 | 14:29 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, memberikan tanggapan terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran Rakabuming Raka tidak sah sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024. [Suara.com/Bagaskara]
BACA 10 DETIK
  • Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menilai putusan kasasi MA terkait keabsahan ijazah Gibran sebagai masalah serius di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (4/11/2026).
  • Partai Demokrat sepakat dengan Partai Gerindra untuk membawa permasalahan hukum tersebut ke pembukaan masa sidang DPR RI mendatang.
  • Demokrat menyatakan belum ada keputusan resmi partai dan masih menunggu koordinasi lanjutan bersama fraksi lain serta pimpinan koalisi.

Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, memberikan tanggapan terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran Rakabuming Raka tidak sah sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024.

Herman menilai putusan hukum tersebut sebagai persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti secara politik di parlemen.

Herman menegaskan bahwa pihaknya sepakat dengan Partai Gerindra untuk membawa isu ini pada pembukaan masa sidang DPR RI mendatang.

"Ya, saya kira itu persoalan serius ya, dan kami sepakatlah dengan teman-teman di Gerindra bahwa nanti kita akan menyampaikan ini pada waktu awal masa sidang. Karena bagaimanapun kan proses hukum sudah ada hasilnya, tinggal bagaimana proses politik di DPR. Karena ini kan tidak bisa berdiri sendiri," ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Lebih lanjut, ia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu sikap resmi dari masing-masing fraksi di DPR.

"Jadi, menurut saya, kita tunggu saja nanti sampai di awal masa sidang, apa yang menjadi keputusan fraksi-fraksi atau keputusan partai, sehingga ada hal yang lebih pasti apa sesungguhnya yang akan menjadi langkah-langkah atas keputusan baik di Mahkamah Konstitusi maupun di Mahkamah Agung. Jadi kita tunggu saja kalau itu," tambahnya.

Mengenai peluang penggunaan hak angket maupun wacana koordinasi antarparpol koalisi, Herman menegaskan bahwa Demokrat tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak tanpa adanya pembicaraan lintas partai.

"Oleh karena itu, kami kan harus koordinasi juga. Sekali lagi bahwa Demokrat tidak bisa berdiri sendiri, ini kan harus dikoordinasikan dengan partai-partai lain. Kita bisa memberikan kepastian nanti kalau memang sudah bisa bertemu dan mendiskusikan ini dengan fraksi-fraksi lain," tuturnya.

Meski sejumlah figur telah menyampaikan pandangan secara perorangan, Herman menekankan bahwa belum ada keputusan resmi dari tingkatan partai maupun koalisi.

"Ya kan yang lain sudah ada statement-statement ya. Artinya secara individu sudah ada statement. Demokrat juga mungkin secara individu sudah ada statement-statement juga, gitu ya. Tapi sampai hari ini memang belum ada statement resmi dari partai, oleh karenanya kita tunggu saja," tuturnya.

"Dan kalaupun toh kemudian dari pimpinan partai koalisi juga ada tenggat waktu, nanti sampai akan dilaksanakannya masuk masa sidang, tanggal 10 kan sebentar lagi, tentu juga kami akan juga mengambil keputusan nanti sesuai dengan pimpinan koalisi," sambungnya.

Sebelumnya, putusan kasasi MA tersebut menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran yang digunakan sebagai syarat pencalonan dalam Pilpres 2024 tidak sah.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com