- Mabes Polri menetapkan dan menahan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam kasus penyadapan ilegal terhadap telepon Presiden serta pejabat negara di Jakarta pada Selasa, 3 November 2026.
- Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menilai tindakan penyadapan ilegal tanpa prosedur hukum tersebut sebagai kejahatan besar yang harus diusut secara transparan dan profesional oleh kepolisian.
- Herman Khaeron meyakini aksi penyadapan melibatkan kolaborasi serta membutuhkan teknologi khusus, sehingga ia menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan motif dan aktor lain kepada pihak kepolisian.
Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron merespons penetapan tiga tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap telepon Presiden dan sejumlah pejabat negara yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Herman menyebut penanganan kasus tersebut oleh kepolisian sebagai langkah positif yang harus ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.
Menurutnya, penyadapan tanpa prosedur hukum merupakan pelanggaran berat, terlebih jika menyasar Kepala Negara.
“Karena bagaimanapun penyadapan tanpa melalui prosedur perundang-undangan tentu ini adalah kejahatan besar. Bahkan kalau benar ternyata Presiden disadap, ya ini menurut saya kategori kejahatan yang sangat besar,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Ia juga menyoroti pentingnya mengungkap motif serta pihak-pihak yang berada di balik aksi penyadapan tersebut.
“Tentu yang paling penting untuk apa penyadapan itu? Dan atas perintah siapa? Kepentingannya apa? Nah, ini saya kira pertanyaan-pertanyaan yang nanti akan diproses di Kepolisian,” ujarnya.
Mengenai dugaan keterlibatan aktor lain di luar tiga tersangka yang telah ditetapkan, Herman meyakini aksi tersebut tidak dilakukan secara mandiri. Menurutnya, penyadapan membutuhkan kemampuan teknis dan teknologi yang tidak sederhana.
“Saya kira tidak bisa mandiri, berdiri sendiri ya. Pasti ada kolaborasilah. Kan enggak mungkin ini hanya dilakukan oleh seseorang, karena ini kan persoalan kebijakan juga,” tuturnya.
Herman mengatakan, jajaran Partai Demokrat sejak awal telah menerapkan sikap waspada terhadap potensi penyadapan. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi lebih jauh dan memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
“Kami menghormati proses itu, tidak berasumsi, dan mudah-mudahan penegakan hukum bisa dilakukan setegak-tegaknya dan secara transparan, profesional, supaya juga memberikan ketenangan kepada seluruh warga negara,” katanya.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya penyadapan terhadap Partai Demokrat. Namun, Herman memilih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
“Ya, kita berasumsi itu, ya sehingga juga kita waspadalah gitu ya. Kalaupun toh kemudian masih ada hal-hal yang disadap juga, ya nanti kita lihat saja hasil penyelidikan apakah juga ada menyadap Partai Demokrat gitu. Jadi nanti kita lihat saja,” sambungnya.
Sebelumnya, Mabes Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), peretasan sistem (illegal access), dan penghapusan data elektronik yang menyasar telepon Presiden serta sejumlah pejabat negara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.