Ganjil Genap Jakarta Diusulkan Berlaku Penuh Seharian, Mobil Listrik Wajib Patuh

Rabu, 04 November 2026 | 15:34 WIB
[Suara.com/ANTARA]
BACA 10 DETIK
  • Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengusulkan pencabutan pengecualian aturan ganjil genap bagi mobil listrik di Jakarta pada Rabu, 4 November 2026.
  • Kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta disarankan untuk diberlakukan penuh sepanjang hari tanpa jeda waktu siang.
  • Pemerintah dituntut segera memperbaiki layanan transportasi umum di wilayah penyangga agar warga beralih dari kendaraan pribadi.

Ia mengapresiasi transformasi layanan transportasi massal di dalam wilayah administratif Jakarta yang dinilai sudah semakin modern dan terintegrasi dengan baik.

Akan tetapi, realitas yang sangat timpang masih mudah ditemukan di kawasan penyangga ibu kota, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). Minimnya armada pengumpan (feeder) dan tidak meratanya fasilitas halte maupun stasiun di wilayah aglomerasi tersebut membuat masyarakat masih terpaksa mengandalkan kendaraan pribadinya.

Oleh karena itu, pemerintah pusat maupun daerah dituntut untuk segera mempercepat pembenahan serta pemerataan kualitas transportasi umum di seluruh koridor penyangga. Tanpa adanya angkutan massal yang layak, warga Bodetabek tidak akan memiliki alternatif perjalanan yang rasional dan efisien.

Upaya mendorong masyarakat untuk berpindah dari kendaraan pribadi ke transportasi umum merupakan esensi paling nyata dari pengurangan emisi karbon di sektor tata ruang dan transportasi darat.

Djoko menekankan bahwa konsep dekarbonisasi sesungguhnya terletak pada pergeseran perilaku mobilitas publik, bukan sekadar memfasilitasi penggantian jenis mesin pada mobil pribadi.

"Yang disebut dekarbonisasi itu adalah orang berpindah menggunakan angkutan umum, itu sudah dekarbonisasi. Persoalannya kendaraannya bus menggunakan listrik, itu bonus namanya," pungkas Djoko.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com