Ganjil Genap Jakarta Diusulkan Berlaku Penuh Seharian, Mobil Listrik Wajib Patuh

Rabu, 04 November 2026 | 15:34 WIB
[Suara.com/ANTARA]
BACA 10 DETIK
  • Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengusulkan pencabutan pengecualian aturan ganjil genap bagi mobil listrik di Jakarta pada Rabu, 4 November 2026.
  • Kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta disarankan untuk diberlakukan penuh sepanjang hari tanpa jeda waktu siang.
  • Pemerintah dituntut segera memperbaiki layanan transportasi umum di wilayah penyangga agar warga beralih dari kendaraan pribadi.

Suara.com -  Saat ini, mobil listrik masih menikmati previlese eksklusif berupa kebebasan melintas di seluruh ruas jalan berstatus ganjil genap. Namun, seiring dengan volume kendaraan berbasis baterai yang semakin padat mendominasi jalanan ibu kota, keistimewaan tersebut dinilai sudah saatnya untuk dievaluasi secara menyeluruh.

Pengamat transportasi publik, Djoko Setijowarno, secara tegas mendukung usulan agar kendaraan listrik tidak lagi mendapatkan pengecualian dalam aturan ganjil genap.

Menurut pandangannya, tujuan awal dari pemberian insentif bebas ganjil genap adalah untuk merangsang minat masyarakat agar beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Kini, setelah populasi EV semakin membludak di kalangan masyarakat urban, perlakuan yang setara dengan kendaraan bermesin pembakaran internal (combustion engine) sudah selayaknya diterapkan demi mengurai kemacetan yang kian parah.

"Saya kira benar itu, karena sekarang itu di Jakarta makin banyak orang beli mobil listrik. Karena ganjil genapnya untuk listrik kan tidak berlaku, kan? Sekarang makin banyak, ya sudah kenakan saja, tidak ada bedanya," kata Djoko saat dihubungi Suara.com, Rabu (4/11/2026).

Wacana penghapusan fasilitas bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik ini sebelumnya sempat disinggung oleh Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko.

Dalam pandangannya, pemerintah memang perlu mempertimbangkan pencabutan previlese tersebut, tetapi dengan catatan menunggu hingga populasi kendaraan listrik di Jakarta menyentuh angka psikologis sekitar 30 persen dari total keseluruhan kendaraan.

Menanggapi parameter angka yang dilontarkan tersebut, Djoko memiliki pandangan yang sangat berseberangan. Akademisi sekaligus pengamat tata kota ini menilai bahwa pemerintah Provinsi DKI Jakarta sama sekali tidak perlu menggunakan patokan persentase sebagai syarat administratif untuk menertibkan volume kendaraan harian.

Baginya, kepadatan lalu lintas adalah masalah riil di depan mata yang membutuhkan intervensi kebijakan sesegera mungkin.

"Nggak perlu pakai persentase begitu. Langsung saja diterapkan. Cabut aturan ganjil genapnya (untuk mobil listrik)," tuturnya.

Tidak hanya berhenti pada wacana pencabutan previlese mobil listrik, Djoko juga melontarkan usulan progresif lainnya terkait jam operasional pembatasan kendaraan.

Jika saat ini sistem ganjil genap di Jakarta diberlakukan secara parsial atau terbagi dalam sesi pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi sore pukul 16.00-21.00 WIB, Djoko menyarankan agar durasi aturan tersebut diperpanjang. Ia menginginkan skema pembatasan berlaku penuh sejak pukul 06.00 hingga 21.00 WIB tanpa adanya jeda waktu istirahat di siang hari, yang selama ini kerap menjadi celah bagi penumpukan kendaraan.

"Dan sebenarnya ganjil genapnya itu harusnya diubah, seperti Asian Games itu lho. Asian Games itu ganjil genap dari pagi sampai sore. Begitu, jadi tidak usah parsial," ujarnya.

Skema pembatasan penuh tanpa jeda seperti yang pernah sukses diterapkan pada perhelatan Asian Games 2018 terbukti sangat ampuh dalam menekan volume pergerakan kendaraan pribadi secara signifikan.

Kendati demikian, Djoko mengingatkan bahwa penerapan kebijakan pembatasan mobilitas yang lebih ketat ini wajib diimbangi dengan ketersediaan infrastruktur serta layanan transportasi umum yang jauh lebih mumpuni.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com