Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Jenderal Listyo Dinonaktifkan dari Ketua Dewan Penasihat KSPSI

Rabu, 04 November 2026 | 15:35 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea (tengah) usai bertemu pimpinan DPR RI di komplek Parlemen, Senin (3/8/2026). (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • DPP KSPSI AGN menonaktifkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari posisi Ketua Dewan Penasihat pada Rabu (4/11/2026).
  • Penonaktifkan tersebut dilakukan karena status hukum Listyo yang menjadi tersangka kasus dugaan ilegal akses oleh Bareskrim Polri.
  • Sekjen KSPSI AGN Hermanto Ahmad menyatakan keputusan organisasi di Jakarta ini berpedoman pada Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.

Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea (AGN) menonaktifkan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dari jabatan Ketua Dewan Penasihat KSPSI AGN hingga proses hukum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

KSPSI AGN menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan Polri terkait kasus dugaan ilegal akses yang menjerat LSP.

Sekretaris Jenderal KSPSI AGN Hermanto Ahmad dalam keterangan di Jakarta, Rabu (4/11/2026) menyampaikan keputusan DPP KSPSI AGN itu telah didasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi tersebut.

Menurut Hermanto, KSPSI AGN merupakan organisasi yang menjunjung tinggi aturan hukum, serta memiliki prinsip kuat untuk menghormati pemerintahan yang sah dan konstitusional.

"Apabila nantinya telah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap maka sesuai AD/ART KSPSI AGN, yang bersangkutan akan diberhentikan secara permanen," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Lebih lanjut, Hermanto menginstruksikan seluruh jajaran KSPSI AGN untuk tetap tenang dan tidak mengambil langkah di luar arahan organisasi.

Seluruh anggota diminta menunggu instruksi resmi dari DPP KSPSI AGN dalam menyikapi perkembangan persoalan tersebut.

Ia juga meminta seluruh jajaran mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan berharap perkara tersebut ditangani secara adil serta transparan.

"KSPSI AGN menghargai dan mendukung langkah Polri dalam penegakan hukum terkait dugaan ilegal akses ini. Kami percaya proses hukum akan berjalan seadil-adilnya sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Hermanto.

Dengan sikap tersebut, KSPSI AGN menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga soliditas organisasi, menghormati proses hukum, serta menjalankan seluruh keputusan berdasarkan AD/ART.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11), mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.

Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com