Makin Panas Pemakzulan Gibran, Pendukung Bilang Gusti Allah Mboten Sare Netizen Balas Menohok

Rabu, 04 November 2026 | 18:29 WIB
Wapres Gibran Rakabuming Raka (tengah) saat meninjau hasil program bedah rumah di tengah hujan ketika mengunjungi Kabupaten Mamuju, Sulbar, Senin (2/11/2026) ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Wapres
BACA 10 DETIK
  • Akun Threads gibranpedia.id membagikan unggahan dukungan untuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menuai sindiran warganet.
  • Mahkamah Agung mengabulkan kasasi nomor perkara 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 terkait surat penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
  • Pakar hukum Denny Indrayana menilai putusan tersebut berdampak pada syarat pendidikan sehingga mendorong mekanisme pemakzulan Wakil Presiden Gibran.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga pernah memeriksa persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Namun, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden dalam perkara tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Denny Indrayana Dorong Proses Pemakzulan

Putusan MA kemudian menjadi dasar bagi pakar hukum tata negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, untuk kembali menyuarakan persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Denny menilai putusan MK dan MA memiliki konsekuensi terhadap status pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Ia bahkan berpendapat persoalan tersebut semestinya ditindaklanjuti melalui mekanisme pemakzulan.

“Lewat putusan MK yang dikonfirmasi dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, maka Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, terutama dalam konteks ini adalah syarat pendidikan,” kata Denny.

Menurut Denny, mekanisme hukum yang berlaku setelah presiden dan wakil presiden dilantik berbeda dengan proses pencalonan.

Ia berpandangan, persoalan yang muncul setelah pelantikan harus ditempuh melalui mekanisme pemberhentian atau pemakzulan, bukan diskualifikasi sebagai peserta pemilu.

Denny juga mengkritik sikap Gibran yang tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden. Ia menyebut sikap tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com