-
Forum Kebangsaan DIY menurunkan foto Gibran di DPRD Yogyakarta sebagai tuntutan pemakzulan.
-
Isu pemakzulan Gibran marak di media sosial usai putusan MK dan MA.
-
Skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo menyeret mantan Kapolri sebagai tersangka.
Suara.com - Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka makin ramai diperbincangkan di media sosial setelah aksi simbolis penurunan fotonya di Gedung DPRD DIY. Aliansi yang menamakan diri Forum Kebangsaan DIY melakukan tindakan tegas ini tepat sebelum audiensi bersama wakil rakyat dimulai.
Mereka mendesak parlemen pusat segera merespons tuntutan publik demi menegakkan integritas hukum nasional. Aksi pembukaan ruang audiensi di Ruang Banggar DPRD Yogyakarta itu berlangsung pada Rabu (4/11/2026). Perwakilan massa tanpa ragu melepaskan bingkai foto Gibran dari dinding ruangan.
Mereka menilai putusan Mahkamah Konstitusi serta Mahkamah Agung menguatkan bukti adanya pelanggaran syarat formal Gibran. Atas dasar itulah, desakan pelengseran dari tampuk pimpinan nasional terus digelorakan.
Di saat bersamaan, jagat maya dihebohkan oleh spekulasi liar mengenai kepastian waktu pemakzulan Gibran. Berbagai akun media sosial berkolik menyebutkan rumor bahwa proses pelengseran akan terjadi dalam hitungan hari.
Salah satunya digaungkan oleh akun @publyx yang mempunyai follower setengah juta pengikut.
"Platform media sosial politik telah diguncang oleh penyebaran klaim yang ditandai sebagai 'A1 info' top secret yang menunjukkan kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka minggu depan, bersama dengan spekulasi bahwa Sufmi Dasco Ahmad dapat menggantikannya," tulis akun itu.
Spekulasi politik di media sosial ini semakin liar dengan memunculkan nama pengganti calon wakil presiden. Meski demikian, belum ada konfirmasi resmi dari pihak parlemen terkait kebenaran kabar burung tersebut.
Kekisruhan politik ini berakar dari terbongkarnya skandal penyadapan ilegal yang menyasar jajaran tertinggi pemerintahan. Kasus pidana berat ini menyedot perhatian publik lantaran melibatkan pejabat tinggi kepolisian.
Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal aktif lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal.
Penyadapan tanpa prosedur hukum ini dilakukan sepanjang tahun 2025 hingga 2026 dan menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, para pejabat negara, tokoh politik, tokoh masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Skandal penyadapan tak berizin ini menjadi latar belakang utama melemahnya stabilitas politik nasional saat ini. Kasus hukum yang meretas privasi Presiden Prabowo tersebut menciptakan efek domino hingga memicu desakan pemakzulan Wapres Gibran.
Desakan pemakzulan Gibran
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai mekanisme pemakzulan Gibran mestinya segera bergulir. Langkah ini menjadi satu-satunya jalur hukum yang sah untuk memproses dugaan persoalan pejabat publik yang sudah resmi dilantik.
Mahkamah Konstitusi telah menetapkan batas tegas antara mekanisme diskualifikasi dan pemberhentian di tengah jalan. Oleh sebab itu, status Gibran yang sudah mengucap sumpah jabatan tidak lagi bisa dibatalkan lewat instrumen sengketa pemilu.
"Jadi ini penting untuk menegaskan harusnya proses pemakzulan berjalan. Kenapa proses pemakzulan pasca ini? Karena setelah putusan MK memang ditarik garis demarkasi lebih tegas, yaitu setelah pelantikan, yang terjadi kalau ada masalah-masalah dengan presiden dan wakil presiden adalah removal from office, proses pemakzulan, bukan diskualifikasi kata MK," tuturnya kepada wartawan kemarin.
Aturan hukum konstitusi Indonesia mengatur bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden aktif hanya bisa diproses melalui lembaga legislatif. Putusan Mahkamah Konstitusi memperjelas bahwa tahap pascapelantikan sepenuhnya menjadi ranah impeachment.
Denny mengingatkan bahwa penegakan aturan ini sangat krusial demi menjaga kepastian hukum tata negara di Indonesia. Publik dan DPR dinilai perlu memahami batasan wewenang yang sudah diputuskan oleh lembaga peradilan konstitusi tersebut.