Benny Harman Curiga Penyadapan Presiden Bermotif Perebutan Kekuasaan, Singgung Dugaan Makar

Rabu, 04 November 2026 | 18:54 WIB
Politisi Demokrat Benny K. Harman (Dok: DPR)
BACA 10 DETIK
  • Mabes Polri menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap telepon Presiden dan pejabat negara pada November 2026.
  • Politisi Demokrat Benny K. Harman menduga tindakan penyadapan tersebut memiliki motif politik kekuasaan yang inkonstitusional.
  • Ketiga tersangka yang mencakup mantan Kapolri kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Ketiga tersangka dijerat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal ke sistem (illegal access), dan penghapusan data elektronik. Mereka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Asep.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah mendalami dugaan operasi intersepsi ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat tinggi negara.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso).

Sementara itu, penyidik masih memeriksa satu orang lainnya berinisial SU dengan status saksi untuk mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com