Eks Penyidik Dikabarkan Terlibat Kasus Penyadapan Ilegal Listyo, Begini Respons KPK

Rabu, 04 November 2026 | 18:47 WIB
Ilustrasi gedung KPK. (Antara)
BACA 10 DETIK
  • KPK menyatakan belum mendapatkan informasi resmi mengenai dugaan keterlibatan mantan penyidiknya dalam kasus penyadapan ilegal.
  • Bareskrim Polri resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap telepon presiden serta pejabat negara.
  • Tindakan penyadapan ilegal tersebut dilakukan para tersangka tanpa melalui mekanisme sah sepanjang tahun 2025 hingga 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal kabar dugaan adanya mantan penyidik yang terlibat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

“Terkait dengan hal itu kami belum mendapatkan informasi ya. Kami hanya membaca di sejumlah media dan kami juga masih terus dalami informasi-informasi tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Budi memastikan bahwa lembaga antirasuah melakukan penyadapan dalam penanganan kasus dugaan korupsi sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019, khususnya di Pasal 12 ayat (1).

“Artinya penyadapan di KPK lawful intercept, gitu ya. Memang semuanya sesuai dengan perkara yang sedang ditangani," kata dia.

"Termasuk juga dalam prosesnya, penyadapan ini dilakukan secara berjenjang ya penugasan, dari proses awal diajukan oleh tim ya, terus disetujui oleh direktur, kemudian deputi, sampai ke approval pimpinan,” Budi menambahkan.

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Ia menegaskan penyadapan yang dilakukan KPK betul-betul seusai kebutuhan dan diawasi dengan ketat seuai aturan yang berlaku.

“Artinya ini memang betul-betul disaring, diawasi, dan disetujui sampai di tingkat pimpinan ya, untuk menjaga bahwa proses-proses penyadapan di KPK ini memang betul-betul prudent dan tentunya harus sesuai kebutuhan ya. Input, output-nya ini harus sesuai ya. Perkara apa, kemudian pihak-pihak mana saja yang memang terkait dan kemudian dilakukan penyadapan sampai dengan nanti output atau hasil penyadapannya. Ini harus sinkron,” tandas dia.

Sebelumnya, Mabes Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap telepon presiden serta sejumlah pejabat negara.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi langsung penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), peretasan sistem (illegal access), dan penghapusan data elektronik resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

"Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Komjen Asep Safrudin.

Langkah penahanan ini diambil setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasi intersepsi ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia hingga jajaran pejabat tinggi negara.

Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Rutan Mabes Polri tersebut masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo, ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso).

Sementara itu, penyidik kepolisian masih memeriksa intensif satu orang lainnya berinisial SU dengan status sebagai saksi guna mendalami keterlibatan lebih lanjut dalam jejaring perkara ini.

Kabareskrim menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan berbasis Scientific Crime Investigation serta manajemen penanganan perkara di Bareskrim Polri, target penyadapan tanpa hak yang dilakukan para tersangka memiliki cakupan yang sangat luas.

Aksi intersepsi ilegal ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni pada kurun tahun 2025 hingga 2026.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap nomor-nomor target tanpa melalui mekanisme yang sah sebagaimana tertuang dalam tata cara penyadapan Polri pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com