Kenapa Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs Dituding Mengarah ke Aksi Makar?

Rabu, 04 November 2026 | 17:59 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Instagram/@sekretariat.kabinet)
BACA 10 DETIK
  • Mantan KSP Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo sejak 2025 hingga 2026.
  • Pejabat Istana, elit partai politik, dan pakar menilai tindakan penyadapan rahasia tersebut sebagai bentuk insubordinasi berat yang mengarah pada tindakan makar.
  • Bareskrim Polri resmi menahan ketiga jenderal tersangka di Jakarta untuk mendalami motif serta konstruksi hukum pelanggaran akses ilegal dan penyadapan tanpa hak.

Suara.com - Penetapan mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka penyadapan presiden tak hanya menyeret isu pelanggaran privasi dan penyalahgunaan wewenang. Deretan pejabat Istana, pimpinan partai politik lintas kubu, hingga pakar secara terbuka menilai operasi pengintaian rahasia terhadap kepala negara ini sebagai bentuk insubordinasi berat yang mengarah pada tindakan makar.

Tudingan bahwa operasi penyadapan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap negara mengemuka secara masif dari kalangan elit politik.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyayangkan aksi penyadapan yang dilakukan oleh seorang Kepala Staf Kepresidenan, pemangku jabatan yang berkantor di satu kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Sugiono berpandangan bahwa tindakan Listyo dan perwira tinggi lainnya merupakan bentuk pembangkangan atau mutiny yang mengarah pada tindakan makar terhadap kepala pemerintahan, seraya mempertanyakan dasar dan motif di balik pengintaian oleh institusi yang berada di bawah komando Presiden.

“Tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa kewenangan yang sah merupakan persoalan yang sangat serius, apalagi dilakukan kepada Presiden. Dalam pandangan saya, tindakan tersebut dapat mencerminkan adanya persoalan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap garis komando, atau yang dikenal sebagai insubordinasi. Bahkan, apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum, perlu didalami pula kemungkinan adanya tindakan yang mengarah pada upaya makar terhadap Presiden,” kata Sugiono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2026).

Sikap tegas senada disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat mengumumkan pemecatan Listyo dari jabatan KSP di Kompleks Istana Kepresidenan.

Istana menilai tindakan penyadapan yang disertai penghapusan barang bukti elektronik dan akses ilegal merupakan perbuatan luar biasa yang membahayakan keselamatan pimpinan negara serta kedaulatan bangsa.

Sementara itu, dari kubu oposisi, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto turut menegaskan bahwa penyadapan terhadap Presiden Prabowo bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan, melainkan pelanggaran HAM dan sistem hukum nasional yang tergolong aksi makar dan tidak boleh ditoleransi.

"Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan, tapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang sangat serius terhadap hak demokrasi dan sistem hukum nasional. Terlebih penyadapan ditunjukkan kepada Pesiden Prabowo sebagai kepala negara. Maka ini merupakan tindakan makar yang tidak boleh ditolelir," tegas Hasto di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Secara konstruksi hukum pidana nasional berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1/2023), perbuatan makar atau aanslag diartikan sebagai niat menyerang, menjatuhkan, atau melumpuhkan objek hukum yang dilindungi negara, yang diwujudkan melalui permulaan pelaksanaan.

Penyadapan rahasia negara secara ilegal dinilai memenuhi syarat awal permulaan pelaksanaan karena informasi sensitif yang diperoleh dapat dimanfaatkan untuk memanipulasi kebijakan, memeras, atau melumpuhkan stabilitas pemerintahan yang sah di luar jalur konstitusional.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi adanya indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 hingga 193 KUHP Baru.

"Bahwa, terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus," kata Yusril Ihza Mahendra, di Banda Aceh, Selasa (4/11/2026).

Meskipun pada tahap awal penyidikan Bareskrim Polri berfokus pada pasal akses ilegal serta penyadapan tanpa hak sesuai UU ITE dan KUHP, pendalaman terus dilakukan untuk membuktikan motif utama para tersangka guna menentukan arah konstruksi hukum final di persidangan kelak.

Kasus ini resmi mencuat ke publik setelah Bareskrim Polri mengumumkan penahanan tiga jenderal perwira tinggi kepolisian, yakni Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso di Mabes Polri, Jakarta.

Aksi pengintaian tanpa izin hukum tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri. Praktik tersebut tidak hanya menyasar jalur komunikasi pribadi Presiden Prabowo, tetapi juga merekam percakapan deretan pejabat tinggi negara, tokoh politik, pimpinan media, hingga pengusaha nasional.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com