- Presiden ke-7 Joko Widodo dan ajudannya dipastikan hadir sebagai saksi dalam sidang Roy Suryo di PN Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.
- Kehadiran Joko Widodo dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dan dugaan ijazah palsu tersebut bertujuan membuktikan keaslian ijazahnya secara hukum.
- Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan sidang sesuai prosedur yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi. Budi yang juga akan hadir di PN Jaktim.
"Tidak ada persiapan khusus. Hadir saja," kata Budi kepada Suara.com, Minggu (1/11/2026).
Namun yang pasti, ditegaskan mantan Menteri Koperasi tersebut, kehadiran Jokowi di persidangan merupakan penegasan bahwa ijazah yang ia punya benar-benar asli.
"Pasti. Pak Jokowi ingin membuktikan sendiri. Dan berharap keaslian ijazahnya di putuskan oleh lembaga penegak hukum," kata Budi.
Presiden ke-7 RI Joko Widododijadwalkan hadir dalam sidang kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Sidang lanjutan tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026) mendatang.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengaku pihaknya belum dapat memberikan keterangan secara rinci terkait pengamanan sidang.
Terkait hal tersebut, Immanuel mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan kepolisian mengingat sidang akan dihadiri Jokowi. Ia memastikan pengamanan bakal dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Terkait pengamanan sidang, PN Jaktim akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian sesuai dengan prosedur pengamanan yang berlaku,” kata Immanuel kepada Suara.com, Jumat (30/10/2026).