Suara.com - PT Permodalan Nasional Mandani (Persero) atau PNM secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan (PKP) Skema Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) bersama Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Direktur Utama PNM Kindaris menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan wujud sinergi pemerintah dan lembaga pembiayaan dalam membuka kesempatan ekonomi yang semakin inklusif bagi masyarakat.
"Melalui KPPS, kami ingin memastikan semakin banyak perempuan memperoleh akses pembiayaan dan pendampingan yang dibutuhkan untuk tumbuh. Setiap pembiayaan bukan sekadar modal usaha, melainkan juga kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih baik," lanjut Kindaris pada saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan Kredit Program Perempuan Prasejahtera (KPPS) yang bertempat di Ballroom Nareswara Smesco, pada hari Rabu (4/11/2026).
PNM menyatakan kesiapan melaksanakan KPPS mulai 9 November 2026 atau memasuki pekan kedua November 2026 dan menargetkan penyaluran KPPS kepada 1,7 juta nasabah hingga akhir 2026. Adapun kriteria dan persyaratan penerima KPPS mengacu pada pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan terjangkau sekaligus meningkatkan pemberdayaan ekonomi perempuan pengusaha ultra mikro di seluruh Indonesia.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan KPPS dirancang untuk mewujudkan perekonomian nasional yang inklusif dengan menyasar perempuan prasejahtera, baik yang telah menjalankan usaha maupun yang baru akan merintis usaha mikro.
"Ide ini diinisiasi langsung oleh Presiden Prabowo. Tujuannya untuk membuka akses pembiayaan produktif bagi perempuan prasejahtera. Melalui skema ini, pembiayaan usaha menjadi semakin terjangkau karena mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah," ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam sambutannya di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Maman juga mengatakan bahwa mulai hari ini suku bunga KPPS ditetapkan sebesar 8 persen flat per tahun. Untuk menjamin keberlanjutan program, pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi bunga KPPS sebesar Rp2,62 triliun pada tahun anggaran 2026, dengan penyerapan yang disesuaikan berdasarkan kapasitas penyaluran.
Lebih dari sekadar bantuan permodalan, Menteri Maman Abdurrahman menekankan pentingnya pemberdayaan dan pendampingan berkala agar nasabah mampu menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Lembaga penyalur diwajibkan memberikan pendampingan melalui kunjungan minimal sekali dalam dua minggu, edukasi pengelolaan keuangan, pelatihan kapasitas usaha, serta pemantauan perkembangan usaha.
Melalui kerja sama tersebut, Kementerian UMKM dan PNM berharap semakin banyak perempuan prasejahtera memperoleh kesempatan meningkatkan kemandirian ekonomi, sehingga mampu menciptakan kesejahteraan keluarga sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat hingga tingkat akar rumput. ***