Ucapan Lawas Raffi Ahmad Puji Listyo Sigit Prabowo: Jago Banget, Emang Jagoan

Rabu, 04 November 2026 | 19:50 WIB
Viral Ucapan Lawas Raffi Ahmad Puji Listyo Sigit Prabowo: Jago Banget, Emang Jagoan [Instagram Raffi Ahmad]
BACA 10 DETIK
  • Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa mantan Kapolri Listyo Sigit bersama dua jenderal lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal pada 3 November 2026 di Mabes Polri.
  • Tindakan penyadapan non-prosedural tersebut dilakukan sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa kaitan penegakan hukum dan menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, serta berbagai tokoh penting.
  • Para tersangka juga diduga menghapus catatan aktivitas penyadapan atau log pada Oktober 2026 guna menghilangkan jejak tindakan ilegal tersebut.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo.

Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, petinggi media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), pengusaha, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga diduga menjadi sasaran.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, aktivitas penyadapan itu diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan penghapusan catatan aktivitas penyadapan atau log pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com