Sadap Presiden Prabowo, Bisakah Listyo Dijerat Pasal Makar dan Dihukum Mati?

Rabu, 04 November 2026 | 19:07 WIB
Ilustrasi penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. [Suara.com/Syahda]
BACA 10 DETIK
  • Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka penyadapan ilegal pada periode 2025 hingga 2026.
  • Pemerintah dan pakar hukum menyatakan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tersebut belum tentu dikategorikan sebagai tindakan makar.
  • Kasus dugaan penyadapan ilegal ini dinilai berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Suara.com - Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Meski menyasar kepala negara, apakah perkara ini bisa berkembang menjadi tindak pidana makar?

Bareskrim Polri menetapkan Listyo sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyadapan diduga berlangsung pada 2025 hingga 2026. Sasarannya bukan hanya presiden, melainkan juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, hingga pengusaha.

Penyidik menduga nomor-nomor target dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

Kasus ini kemudian memunculkan desakan agar penyidik turut mengusut kemungkinan adanya unsur makar. Terlebih, salah satu target penyadapan adalah presiden.

Kolase foto Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. [istimewa]

Penyadapan Ilegal Tak Otomatis Makar

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan penyidik sejauh ini belum menggunakan pasal makar terhadap para tersangka.

"Sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar," kata Yusril saat konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Yusril mengatakan penyidik masih mendalami tujuan penyadapan dan informasi apa saja yang diperoleh. Ia juga mengingatkan, dugaan publik tidak bisa menjadi dasar untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku makar.

"Kita boleh menduga-duga, tetapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga. Hukum itu harus bicara dengan bukti," katanya.

Pandangan serupa disampaikan pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.

Menurutnya, penyadapan ilegal dan makar merupakan dua tindak pidana dengan unsur berbeda.

"Secara yuridis, penyadapan ilegal dan makar merupakan dua konstruksi tindak pidana yang berbeda," jelas Suparji kepada Suara.com.

"Fakta bahwa terdapat dugaan penyadapan terhadap pejabat negara, termasuk Presiden, tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai tindakan makar," imbuhnya.

Suparji menjelaskan, makar membutuhkan pembuktian mengenai maksud dan tujuan tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Artinya, penyidik tidak cukup hanya membuktikan adanya penyadapan ilegal. Mereka juga harus mengungkap tujuan di balik tindakan tersebut.

Infografis: koronolgi kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. [Suara.com/Syahda]

Kapan Penyadapan Bisa Mengarah ke Makar?

Berbeda dengan Suparji, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Trisno Raharjo, menilai kemungkinan unsur makar perlu ditelusuri lebih jauh.

Ia melihat penyadapan terhadap presiden sebagai perkara yang tidak bisa berhenti pada dugaan pelanggaran privasi atau intersepsi ilegal.

"Tapi kalau saya, setuju sih, itu ada makar di dalamnya itu. Kenapa? Karena penyadapannya itu ke presiden," ungkapnya kepada Suara.com.

Menurut Trisno, penyidik harus membongkar siapa saja yang menerima dan mengolah hasil penyadapan tersebut. Penelusuran juga perlu menjangkau pihak yang diduga memberi perintah.

Kalau makar kan enggak mungkin hanya polisi yang tiga ini aja, itu datanya diberikan ke siapa, siapa yang ngolah, itu kan harus dibongkar semua.

Ia pun membuka kemungkinan penyidikan dugaan makar dilakukan secara terpisah dari perkara penyadapan.

"Jadi kalau dalam hukum itu dimungkinkan pemeriksaan itu dipisah sejak awal dari tingkat penyidikan," ujarnya.

Lantas, apa yang harus dibuktikan agar dugaan penyadapan bisa berkembang menjadi makar?

Dalam KUHP Nasional, tindak pidana makar diatur dalam Pasal 191 hingga Pasal 194.

Pasal 191 mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan Wakil Presiden, maupun membuat mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Sementara Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Kedua ketentuan tersebut memiliki unsur dan ancaman pidana yang berbeda.

Karena itu, penyidik perlu mengungkap apakah penyadapan hanya dilakukan untuk memperoleh informasi atau menjadi bagian dari rencana yang bertujuan menyerang keselamatan presiden maupun menggulingkan pemerintahan.

Bukti mengenai perintah, komunikasi antarpihak, penggunaan hasil penyadapan, hingga tujuan akhir operasi menjadi penting untuk ditelusuri.

Ancaman Pidana Makar

Jika ditemukan bukti yang memenuhi unsur makar, konsekuensi hukumnya jauh lebih berat dibandingkan perkara penyadapan ilegal.

Pasal 191 KUHP mengancam pelaku makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Adapun Pasal 193 tentang makar dengan maksud menggulingkan pemerintah mengatur ancaman penjara paling lama 12 tahun. Jika dilakukan oleh pemimpin atau pengatur makar, ancamannya paling lama 15 tahun.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya juga menyinggung beratnya ancaman pidana makar.

"Bisa dengan hukuman mati," ungkap Mahfud.

Namun, ancaman pidana mati tidak berlaku untuk seluruh bentuk makar. Penerapannya bergantung pada pasal yang digunakan dan unsur perbuatan yang terbukti.

Di luar persoalan pidana, kasus ini juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik FISIP UGM, Agustinus Subarsono, menilai dugaan penyadapan yang melibatkan petinggi Polri dapat berdampak serius terhadap legitimasi institusi.

"Dari sisi politik, kasus ini dapat menurunkan kepercayaan publik pada Polri. Implikasi selanjutnya dalah legitimasi Polri sebagai penjaga demokrasi dan pelindung rakyat akan memudar," ujar Subarsono.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com