Bukan Barang Mewah, Mengapa Perempuan Harus Membayar Pajak untuk Pembalut?

Rabu, 04 November 2026 | 16:00 WIB
Ilustrasi pajak pembalut. (Suara.com/Syahda)
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 persen pada pembalut karena termasuk Barang Kena Pajak.
  • Direktorat Jenderal Pajak menyatakan belum ada kajian resmi untuk membebaskan pembalut dari PPN.
  • Kebijakan tersebut menuai kritik karena dianggap membebani perempuan rentan dan mengabaikan kesehatan reproduksi.

Suara.com - Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap pembalut perempuan belakangan ini menjadi perbincangan hangat. Padahal, penerapan pajak tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak lama.

Isu ini kembali ramai dibahas di media sosial. Sejumlah tanggapan menilai pembalut tidak seharusnya dikenakan pajak karena merupakan produk sanitasi sekaligus kebutuhan primer perempuan.

Polemik tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa produk yang berkaitan dengan kebutuhan biologis perempuan ini tidak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN seperti sejumlah kebutuhan pokok lainnya?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Artinya, penyerahan produk tersebut dapat dikenai PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, barang yang diperdagangkan pada prinsipnya merupakan objek PPN, kecuali barang tertentu yang dikecualikan atau mendapatkan fasilitas pembebasan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pajak yang dikenakan terhadap pembalut, tampon, dan produk sanitasi menstruasi lainnya dikenal secara internasional dengan istilah tampon tax atau period tax. Istilah tersebut merujuk pada pengenaan pajak atas produk menstruasi, yang umumnya berupa PPN atau pajak penjualan.

Mengapa pembalut dikenakan PPN?

Status pembalut sebagai Barang Kena Pajak tidak serta-merta berarti produk tersebut dikategorikan sebagai barang mewah. Pungutan yang dikenakan merupakan PPN, bukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

DJP menjelaskan bahwa fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu pengaturannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

Melalui Pasal 6, pemerintah menetapkan sejumlah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat sebagai barang yang dibebaskan dari PPN. Barang-barang tersebut di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayuran.

Sementara itu, produk sanitasi menstruasi seperti pembalut belum tercantum dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut. Akibatnya, pembalut tetap mengikuti ketentuan PPN sebagai barang kena pajak.

DJP juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah untuk menjadikan pembalut sebagai produk yang dibebaskan dari PPN. Karena itu, belum ada perubahan perlakuan perpajakan terhadap produk tersebut.

Infografis pajak pembalut. (Suara.com/Syahda)

Dipertanyakan dari sisi kebijakan publik dan keadilan gender

Meski memiliki dasar dalam ketentuan perpajakan, pengenaan PPN terhadap pembalut tetap menuai kritik. Salah satunya datang dari Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL UGM, Gabriel Lele.

Ia mempertanyakan dasar dan rasionalitas normatif pemerintah dalam menetapkan pembalut sebagai salah satu objek ekstensifikasi perpajakan.

"Saya terus terang agak speechless untuk menjelaskannya. Dari mana dasar pengenaan pajak semacam itu?" ujar Gabriel kepada Suara.com, Senin (2/11/2026).

Menurut Gabriel, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk melakukan ekstensifikasi dengan mengidentifikasi sumber-sumber penerimaan pajak baru. Namun, kebijakan tersebut semestinya didasarkan pada kalkulasi dan analisis ilmiah yang matang.

Ia mempertanyakan apakah pemerintah sudah benar-benar mengoptimalkan sumber penerimaan pajak dari sektor lain sebelum memperluas objek perpajakan.

"Apakah memang sudah tidak ada lagi sumber penerimaan pajak yang bisa dioptimalkan untuk meningkatkan penerimaan pajak? Apakah sudah ada hitung-hitungannya?" tegasnya.

Gabriel menilai kebijakan pengenaan pajak terhadap pembalut justru berpotensi mencerminkan kepanikan pemerintah dalam menjaga kestabilan anggaran negara. Ia menduga pemerintah terdesak mencari pemasukan cepat di tengah besarnya alokasi belanja yang tidak seimbang dengan kapasitas penerimaan negara.

Kritik juga datang dari Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago. Ia menilai pengenaan PPN terhadap pembalut merupakan bentuk disharmonisasi kebijakan karena pemerintah dinilai lebih mengutamakan penerimaan negara dibandingkan perlindungan hak kesehatan perempuan.

"Pengenaan PPN pada pembalut adalah contoh disharmonisasi. Kepentingan investasi (penerimaan negara) didahulukan di atas kepentingan kesehatan dan keadilan gender," kata Irma.

Irma juga menyentil Kementerian Keuangan yang dinilainya tidak peka terhadap keadilan gender dan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Ia meminta Menteri Keuangan tidak semakin menambah beban masyarakat, khususnya perempuan yang memiliki peran besar dalam perekonomian.

Infografis pajak pembalut. (Suara.com/Syahda)

Pembalut bukan barang mewah, akses perempuan masih terbatas

Persoalan pengenaan pajak pembalut juga berkaitan dengan ketimpangan akses terhadap produk menstruasi yang layak.

Wakil Ketua Harian DPP PKB, Nadya Alfi Roihana, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya menempatkan kebutuhan dasar perempuan sebagai prioritas dalam merumuskan kebijakan perpajakan. Menurutnya, pembalut merupakan kebutuhan rutin bulanan yang tidak bisa dihindari perempuan.

"Pembalut itu kebutuhan primer perempuan. Bukan barang mewah, bukan gaya hidup, bukan produk yang bisa dipilih untuk dibeli atau tidak. Karena itu, pemerintah perlu mengkaji ulang pengenaan pajak 11 persen terhadap pembalut," ujar Nadya.

Nadya menyoroti akses terhadap produk menstruasi yang layak dan belum sepenuhnya merata. Banyak perempuan di wilayah pinggiran, pedesaan, serta kelompok berpenghasilan rendah masih terpaksa menggunakan kain atau bahan seadanya karena keterbatasan ekonomi.

"Jangan hanya melihat dari sisi potensi penerimaan negara. Kita harus melihat realitas di lapangan. Masih ada perempuan di wilayah pinggiran yang bahkan belum mampu membeli pembalut layak dan terpaksa menggunakan kain. Dalam kondisi seperti ini, jangan sampai negara justru menambah beban mereka melalui pajak," tegasnya.

Persoalan serupa juga disoroti Aktivis Solidaritas Perempuan (SP) Palembang, Mutia Maharani. Ia menilai pengenaan pajak pembalut berpotensi semakin memberatkan perempuan, terutama kelompok ekonomi bawah.

Menurutnya, pembalut bukan barang mewah atau pilihan gaya hidup, melainkan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi.

Dampaknya dapat lebih terasa bagi buruh perempuan, perempuan marginal perkotaan, serta keluarga prasejahtera di kawasan pinggiran.

Mutia mencontohkan kondisi perempuan dari keluarga prasejahtera di kawasan pesisir Daerah Aliran Sungai (DAS) Musi dan wilayah pinggiran Kota Palembang. Keterbatasan ekonomi membuat sebagian perempuan harus mengatur penggunaan produk menstruasi agar persediaan yang dimiliki dapat mencukupi kebutuhan bulanan.

“Banyak perempuan dari keluarga prasejahtera terpaksa berhemat dengan mengenakan satu pembalut dalam durasi yang tidak aman,” ungkapnya.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa keterbatasan kemampuan ekonomi tidak hanya memengaruhi jumlah produk menstruasi yang dapat dibeli, tetapi juga cara perempuan memenuhi kebutuhan kebersihan selama menstruasi.

Mutia merujuk data UNICEF yang menggambarkan ketimpangan pemenuhan kebutuhan sanitasi menstruasi di Indonesia. Data tersebut menyebutkan dua dari tiga perempuan di wilayah perkotaan serta hanya 41 persen remaja perempuan di wilayah pedesaan mampu rutin mengganti pembalut setiap empat hingga delapan jam sekali.

Menurutnya, keterbatasan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang layak dapat membuat perempuan berkompromi dengan kesehatan. Penggunaan pembalut dalam durasi yang tidak aman berisiko meningkatkan masalah kesehatan reproduksi.

Karena itu, Mutia menilai persoalan menstruasi tidak seharusnya dipandang sebatas urusan pribadi perempuan. Akses terhadap produk sanitasi, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial juga menjadi bagian dari kebijakan publik yang menentukan apakah perempuan dapat menjalani menstruasi secara sehat dan bermartabat.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com