- Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah menyelidiki dugaan penyadapan ilegal pejabat pada Rabu (4/11/2026).
- DPR dan pemerintah diminta membentuk komite independen melibatkan masyarakat sipil untuk mengusut kasus tersebut.
- Kasus ini harus mendorong reformasi total sistem penyadapan agar masyarakat bebas dari pengawasan melanggar hukum.
Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak pemerintah melakukan penyelidikan independen terkait dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Kepala Staf Kepresidenan RI sekaligus mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.
Penyelidikan tersebut harus dilakukan secara tidak memihak dan transparan, termasuk terkait pembelian serta penggunaan perangkat lunak mata-mata dan teknologi pengawasan.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan teknologi yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Pemerintah juga harus melakukan penyelidikan yang independen, tidak memihak, dan transparan terkait pembelian dan penggunaan perangkat lunak mata-mata serta teknologi pengawasan," kata Usman, Rabu (4/11/2026).
Amnesty juga meminta DPR bersama pemerintah segera membentuk Komite Independen untuk mengusut tuntas dugaan penyadapan yang menyeret mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan RI, Listyo Sigit Prabowo, dan dua petinggi Polri.
Komite tersebut harus melibatkan masyarakat sipil dan lembaga independen, bukan hanya unsur internal kepolisian.
"DPR bersama pemerintah harus segera membentuk Komite Independen, bukan hanya internal Polri, tapi melibatkan masyarakat sipil dan lembaga independen. Ini penting untuk mengusut tuntas skandal ini," tegas Usman.
Usman menegaskan, pengusutan kasus penyadapan harus dilakukan secara independen dan tidak memihak.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut tidak boleh hanya berhenti pada penempatan khusus (patsus) anggota yang diduga melanggar kode etik serta proses pidana. Kasus ini juga harus menjadi momentum untuk mendorong reformasi menyeluruh terhadap sistem penyadapan di Indonesia.
"Prinsip independensi dan imparsialitas adalah mutlak. Kasus ini tidak boleh berakhir di patsus etik dan pidana, tapi harus menjadi pintu baru reformasi total sistem penyadapan di Indonesia," tuturnya.
Upaya tersebut juga diperlukan agar masyarakat sipil dapat beraktivitas tanpa rasa takut terhadap pengawasan ilegal oleh aparat.
"Semua langkah itu perlu segera ditempuh demi memastikan bahwa masyarakat sipil dapat beraktivitas dalam lingkungan yang bebas dari rasa takut akan pengawasan melanggar hukum dari aparat," pungkasnya.
Reporter: Agustin Dwi Anggraini