AHY: Publik Berhak Tahu Siapa yang Perintahkan Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo

Kamis, 05 November 2026 | 08:10 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). [Suara.com/Novian]
BACA 10 DETIK
  • Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mendesak pengusutan tuntas pihak yang memerintahkan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Kasus dugaan penyadapan ilegal ini telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi sebagai tersangka.
  • Tersangka dijerat ketentuan pidana dalam UU KUHP dan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan publik berhak mengetahui siapa pihak yang memerintahkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Menurut AHY, pengusutan kasus tersebut tidak cukup hanya mengungkap siapa yang menjadi sasaran penyadapan. Aparat penegak hukum juga harus menelusuri pihak yang memberikan perintah, motif, hingga kepentingan di balik penggunaan hasil penyadapan.

"Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan digunakan?" kata AHY dalam unggahannya di akun Instagram @agusyudhoyono, dikutip Kamis (5/11/2026).

AHY mengecam keras dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Listyo Sigit dan sejumlah perwira tinggi Polri tersebut.

Praktik itu dinilainya sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, serta kepercayaan publik.

Dugaan penyadapan itu juga disebut tidak hanya menyasar komunikasi Presiden Prabowo.

Sejumlah pihak lain, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha, turut diduga menjadi sasaran.

AHY menilai persoalan tersebut menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia.

Sebab, jika komunikasi kepala negara saja diduga dapat disadap secara ilegal, perlindungan privasi masyarakat luas juga patut dipertanyakan.

"Jika komunikasi Presiden saja disadap, rakyat tentu berhak bertanya: seberapa kuat perlindungan atas privasi mereka?" kata AHY.

Atas dasar itu, Demokrat menyatakan mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas berdasarkan hukum yang berlaku.

Terkait pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menyebut dugaan penyadapan ilegal tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana makar, AHY menyatakan Demokrat mendukung aparat penegak hukum mendalami seluruh kemungkinan secara cermat dan objektif.

"Hukum harus ditegakkan. Seadil-adilnya. Setegas-tegasnya. Tanpa pandang bulu," tegas AHY.

Tiga Jenderal Tersangka

Kasus dugaan penyadapan ilegal ini menyeret tiga tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga penyadapan dilakukan terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga pengusaha. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan log atau rekam jejak penyadapan pada Oktober 2026.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com