Suara.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pada konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Dalam keterangan tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo yang sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Pemberhentian Listyo dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan bukti elektronik.
Dalam perkara tersebut, Polri juga menetapkan dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Penyidik menduga penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU]