Cegah Bentrok! Polisi Bagi Kuota 50:50 Pendukung Jokowi dan Roy Suryo di Sidang Ijazah Palsu

Kamis, 05 November 2026 | 09:31 WIB
Situasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur jelang Presiden ke-7 RI Jokowi bersaksi di sidang tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Rusyo dan dr Tifa, Kamis (5/11/2026). [Suara.com/Adiyoga]
BACA 10 DETIK
  • Polisi menerapkan kuota pengunjung 50:50 di PN Jakarta Timur pada 5 November 2026 guna mencegah gesekan antar-pendukung.
  • Presiden ketujuh RI Joko Widodo hadir sebagai saksi kasus ijazah palsu untuk menunjukkan dokumen pendidikannya.
  • Kehadiran Jokowi memicu kepadatan massa, sehingga petugas memperketat pengamanan dan pemeriksaan barang bawaan pengunjung sidang.

Setibanya di lokasi, ia langsung dikerumuni para pendukung yang telah menunggu.

Mengenakan kemeja batik bernuansa krem dan cokelat serta peci hitam, Jokowi sempat menyalami sejumlah pendukung sebelum masuk ke gedung pengadilan.

Kehadiran Jokowi turut membuat pengunjung memadati PN Jakarta Timur.

Sebagian bahkan berdesakan dan berebut masuk dengan awak media hingga petugas keamanan harus mengatur antrean serta mengingatkan massa agar tidak saling mendorong.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, sebelumnya menyebut ijazah SMA dan perguruan tinggi saat ini berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU). Sementara ijazah SD dan SMP akan dibawa langsung oleh Jokowi.

Jokowi berencana meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan ijazah SMA dan perguruan tinggi tersebut kepada hakim, jaksa, penasihat hukum terdakwa, hingga pengunjung sidang.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com