-
Gelar adat La Pateddungi Daeng Pasampo untuk Listyo Sigit Prabowo terikat jabatan Kapolri.
-
Dewan Adat Bone menegaskan penggunaan gelar adat otomatis selesai bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan.
-
Dewan Adat Bone belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai peninjauan maupun pencabutan gelar adat tersebut.
Suara.com - Pemberian gelar adat Bone La Pateddungi Daeng Pasampo kepada Listyo Sigit Prabowo murni melekat pada posisinya saat memimpin Korps Bhayangkara. Ketegasan ini merespons sorotan publik atas status kehormatan tersebut pascamerebaknya persoalan hukum yang menyeret nama bekas pimpinan Polri itu di kasus penyadapan Prabowo Subianto.
Penetapan kehormatan tersebut tidak ditujukan kepada individu pribadi, melainkan bentuk apresiasi atas kepemimpinan lembaga institusi negara. Keputusan teknis terkait pembatalan atau pencabutan penghargaan kehormatan tersebut masih menunggu hasil musyawarah internal para pemangku adat.
Prinsip keterikatan jabatan ini menjadi tolok ukur utama Dewan Adat Bone dalam menentukan keberlanjutan status simbolis seseorang. Hak serta kepatutan penggunaan julukan adat secara otomatis gugur begitu masa dinas kedinasan yang bersangkutan resmi berakhir.
Ketua Dewan Adat Bone, Andi Yushan Tenri Tappu, menegaskan batasan penganugerahan tersebut melalui sambungan telepon pada Rabu, 4 November 2026.
"Yang diberikan gelar itu Kapolri. Bukan diberikan karena kedudukannya dia Kapolri," ujarnya, dikutip dari RRI, Kamis (5/11/2026).
Aturan kepatutan adat ini diibaratkan seperti tradisi penamaan kebiasaan struktural pada tingkatan pemerintahan lokal. Seseorang hanya berhak menyandang gelar penghormatan wilayah selama aktif memegang amanah kepemimpinan.
Analogi sederhana ini menjadi landasan utama masyarakat adat dalam membatasi masa berlaku gelar struktural. Masa kedaluwarsa kehormatan adat berjalan beriringan dengan masa berlaku surat keputusan kedinasan.
Andi Yushan menggarisbawahi prinsip kepatutan panggilan kehormatan ini secara mendasar.
"Sama dengan yang diberikan gelar Petta Desa. Selesai desa, bukan mi Petta Desa," jelasnya.
Pemahaman konteks struktur tata pemerintahan menjadi kunci utama dalam menyikapi penyebutan kehormatan ini. Penjelasan resmi ini diharapkan meluruskan kekeliruan persepsi publik mengenai hak panggil pascadinas.
Beliau kembali menekankan batas akhir penggunaan sebutan tersebut di tengah masyarakat.
"Kalau selesaimi desa, jangan mi panggil Petta Desa, sudah," katanya.
Langkah hukum yang menimpa mantan pejabat tinggi kepolisian tersebut belum memicu pencabutan gelar secara resmi. Lembaga adat tertinggi di Bone ini memilih belum mengambil tindakan konkrit terkait status penganugerahan itu.
Pihak tetua adat masih menahan diri dan belum merilis keputusan tertulis mengenai pembatalan gelar. Publik masih menunggu sikap final dewan adat melalui mekanisme musyawarah adat yang berlaku.
Sejarah penganugerahan gelar adat ini bermula saat agenda kunjungan kerja resmi ke Sulawesi Selatan pada Jumat, 16 Mei 2025. Prosesi penganugerahan berpusat di Museum Arajang yang berada dalam kawasan Rumah Jabatan Bupati Bone.
Pemberian penghargaan tersebut menjadi bentuk penghormatan tertinggi masyarakat lokal kepada petinggi instansi penegak hukum nasional. Makna filosofis La Pateddungi Daeng Pasampo melambangkan sosok pemimpin bijaksana sekaligus pelindung seluruh rakyat.