Habiburokhman Soal Penyadapan Prabowo: Mau Geng Solo atau Oslo, Hukum ya Hukum

Kamis, 05 November 2026 | 12:34 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Mabes Polri menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal telepon Presiden serta pejabat negara pada Selasa, 3 November 2026.
  • Ketiga tersangka yang ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang masih diperiksa sebagai saksi.
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta proses hukum berjalan tanpa terpengaruh isu kelompok tertentu serta mengusut tuntas aktor intelektualnya.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons penetapan tiga orang tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus penyadapan ilegal terhadap telepon Presiden serta sejumlah pejabat negara.

Salah satu tersangka yang terseret dalam kasus ini adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menanggapi spekulasi publik dan perbincangan di media sosial yang mengaitkan skandal penyadapan ini dengan kedekatan "Geng Solo", Habiburokhman menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh terpengaruh oleh isu atau kelompok mana pun.

Termasuk harus juga bisa mengungkap aktor intelektual di balik kasus tersebut.

Ia menaruh kepercayaan penuh kepada kepemimpinan Kapolri saat ini, Jenderal Suyudi Ario Seto.

"Ya Pak Suyudi pasti lakukan tugasnya dengan baik, kita percaya, ya," kata Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ia pun menegaskan penegakan hukum harus berdiri di atas semua kelompok tanpa terkecuali.

"Mau geng Solo, geng Oslo, ya hukum ya hukum, ya," tegasnya.

Selain itu, Habiburokhman mengaku kaget saat mendengar kabar mengenai jajaran pimpinan Komisi III DPR RI yang diduga turut menjadi target penyadapan ilegal tersebut.

"Ya kita juga gimana ya, apa namanya, agak kaget juga dapat info seperti itu, ya. Kayak pimpinan Komisi III ikut disadap. Kalau teman-teman ikuti bagaimana selama ini kami ya, selalu berpendapat baik, membela yang bersangkutan dan lain sebagainya, ada ada peristiwa seperti ini ya kita kita lihat nanti perkembangan bagaimana," ujarnya.

Sebelumnya, Mabes Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap telepon presiden serta sejumlah pejabat negara.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi langsung penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), peretasan sistem (illegal access), dan penghapusan data elektronik resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

"Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Komjen Asep Safrudin.

Langkah penahanan ini diambil setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasi intersepsi ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia hingga jajaran pejabat tinggi negara.

Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Rutan Mabes Polri tersebut masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo, ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso).

Sementara itu, penyidik kepolisian masih memeriksa intensif satu orang lainnya berinisial SU dengan status sebagai saksi guna mendalami keterlibatan lebih lanjut dalam jejaring perkara ini.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com