-
Bareskrim menetapkan dan menahan tiga perwira tinggi Polri tersangka penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto.
-
Pengungkapan skandal peretasan ini bermula dari laporan internal anggota kepolisian pada 30 Oktober 2026.
-
Polisi menyita barang bukti 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk dari para tersangka.
Suara.com - Media Thailand menyoroti kasus penyadapan Prabowo atau Presiden Prabowo Subianto yang diduga dilakukan Mantan Kapolri Listyo Sigit. Dalam postingannya, Thairath menyebut Listyo Sigit kemungkinan terlibat dalam kejahatan pengianatan karena meretas telepon Prabowo.
Dalam unggahannya di akun IG @Thairath, media itu memajang foto Prabowo dan Listyo Sigit.
"Indonesia menunjukkan mantan komandan polisi. Mungkin ada dalam jaringan pengkhianat. Dituduh mengetuk telepon Presiden Prabovo," tulis @Thairath.
"Pemerintah Indonesia mengatakan bahwa mantan Komandan Polisi Nasional Listyo Sigit Prabovo, mungkin terlibat dalam kejahatan pengkhianatan dalam kasus yang diduga terlibat dalam pencetakan telepon Presiden Prabovo Subiento, termasuk pejabat tinggi, politisi, jurnalis, organisasi sektor sosial dan pengusaha, oleh pihak berwenang yang menangkapnya bersama dua petugas polisi tinggi lainnya pada 3 November lalu."
Bareskrim Polri resmi menahan tiga perwira tinggi polisi atas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara. Penyidik langsung menetapkan para tersangka usai mengantongi bukti awal dari laporan internal kepolisian.
Langkah tegas ini menyeret Listyo bersama dua jenderal bintang dua lainnya ke Rutan Mabes Polri. Kasus ini sekaligus membongkar praktik peretasan sistematis yang menyasar pejabat tinggi pemerintahan.
Penetapan tersangka ini mengubah peta penanganan skandal keamanan internal di tubuh kepolisian. Penyidik fokus mendalami motif utama di balik akses ilegal jaringan komunikasi para pejabat publik tersebut.
Dua perwira tinggi lain yang ikut terseret yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Pemeriksaan marathon terus berjalan untuk menuntaskan penyidikan perkara penembusan data rahasia negara ini.
Penyidik Bareskrim memilih menyamarkan identitas para tersangka dalam pengumuman resmi ke publik. Langkah ini mengundang perhatian luas mengingat posisi strategis yang melekat pada para pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol. Asep Safrudin.
Polisi langsung menjebloskan para tersangka ke sel tahanan untuk mencegah intervensi pemeriksaan. Tim khusus Bareskrim terus memintai keterangan lanjutan dari ketiga perwira senior tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan anggota polisi yang menemukan kejanggalan akses data elektronik pada 30 Oktober 2026. Temuan tersebut mengarah pada aksi penghapusan informasi secara tak sah dan penyusupan jaringan telepon.
Penyidik menguatkan penetapan tersangka dengan memeriksa 10 orang saksi lapangan secara intensif. Tim Bareskrim juga melibatkan tiga saksi ahli untuk menguji bukti digital yang didapat.
Sejumlah barang bukti elektronik menyita perhatian penyidik dalam proses penyitaan di lapangan. Petualangan para tersangka terhenti usai tim mengamankan belasan perangkat komunikasi utama.