- Mantan Presiden Jokowi hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.
- Kehadiran tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong mengenai keaslian ijazahnya.
- Puslabfor Polri sebelumnya telah menyatakan bahwa dokumen ijazah sarjana UGM milik Jokowi adalah asli dan identik.
Suara.com - Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hadir langsung di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026) sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait ijazah Jokowi.
Kehadiran Jokowi ini sekaligus menjadi puncak pembuktian mutlak atas polemik panjang mengenai keaslian latar belakang pendidikannya yang telah bergulir di ruang publik sejak tahun 2019.
Di hadapan majelis hakim dan terdakwa mantan Menpora KRMTR Roy Suryo, Jokowi membuka dokumen fisik dan memperlihatkan ijazah asli sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya secara langsung di muka hukum. Langkah ini menjadi episode lanjutan spekulasi menahun soal ijazah Jokowi yang dipertanyakan banyak pihak.
Awal Mula Polemik dari Facebook
Isu mengenai keaslian ijazah Jokowi pertama kali mencuat ke permukaan jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Narasi tersebut awalnya disebarkan secara sporadis di media sosial Facebook oleh Umar Khalid Harahab yang menuding Jokowi menggunakan ijazah SMA palsu. Meski pelaku sempat ditindak, bara isu ini tidak benar-benar padam.
Isu tersebut mengalami eskalasi besar pada 3 Oktober 2022 ketika penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bersama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), Bambang Tri juga gencar menyuarakan tuduhan tersebut melalui kanal YouTube. Gugatan tersebut akhirnya dicabut setelah Bambang Tri ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus ujaran kebencian.
Kembali Dibahas Pasca-Menjabat
Ketegangan kembali memuncak selepas Jokowi purna-tugas sebagai Presiden. Pada Desember 2024, Eggi Sudjana bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) kembali melaporkan Jokowi dan Rektor UGM ke Bareskrim Polri.
Laporan ini didasarkan pada analisis digital mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, yang mempersoalkan perbedaan jenis huruf (font) Times New Roman pada sampul ijazah UGM kelulusan tahun 1985. Narasi ini diperkuat oleh opini publik yang dibangun secara masif di media sosial oleh pegiat digital seperti Dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dan pakar telematika Roy Suryo.
Enggan membiarkan kegaduhan terus berlarut, Jokowi mengambil langkah tegas pada 30 April 2025 dengan melaporkan lima orang atas dugaan fitnah dan manipulasi data melalui UU ITE ke Polda Metro Jaya.
Demi transparansi, Jokowi menyerahkan dokumen fisik ijazah aslinya ke penyidik Bareskrim Polri pada 9 Mei 2025 untuk diuji secara ilmiah. Pada 22 Mei 2025, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri resmi mengumumkan bahwa ijazah S1 Jokowi dinyatakan asli dan identik.
Hasil ini diperoleh melalui pengujian laboratorium terhadap serat kertas, keaslian tinta, serta data pembanding dari tiga ijazah rekan seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980. Laporan pidana terhadap Jokowi pun resmi dihentikan (SP3).
Penetapan Tersangka dan Jalur Hukum
Berdasarkan bukti ilmiah berkekuatan hukum tersebut, Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka penyebaran berita bohong. Mereka adalah:
- Roy Suryo
- Dokter Tifa (Dr. Tifauzia Tyassuma)
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Eggi Sudjana
- Damai Hari Lubis
- M. Rizal Fadillah
- Rustam Effendi
- Kurnia Tri Royani
Dalam perjalanannya, penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dihentikan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) setelah keduanya menempuh jalur kekeluargaan dan menemui Jokowi langsung di Surakarta.
Sementara itu, berkas perkara tersangka utama lainnya dinyatakan lengkap (P21) hingga berlanjut ke persidangan di PN Jakarta Timur.
Sidang Pembuktian
Dalam persidangan agenda pembuktian di PN Jakarta Timur (5/11/2026), ketegangan sempat mencuat saat Jokowi secara runut menunjukkan bukti fisik kelulusannya. Penasihat hukum terdakwa Roy Suryo berdalih bahwa kliennya tidak pernah menuduh ijazah tersebut palsu, melainkan hanya melakukan telaah kritis terhadap visual dokumen digital yang beredar di internet.
Langkah hukum yang ditempuh secara terukur oleh Jokowi, mulai dari pelaporan mandiri, kepatuhan mengikuti uji forensik, hingga kehadirannya langsung sebagai saksi di pengadilan, dinilai banyak pihak sebagai preseden penting.
Kini proses hukum menunggu kelanjutan rangkaian persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga pembacaan vonis akhir oleh majelis hakim. Setelah kesaksian dari Joko Widodo, agenda sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan berfokus pada pembuktian dari kedua belah pihak.
Pihak terdakwa, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa, diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan (a de charge) guna menyanggah dakwaan, sebelum nantinya hakim mengambil keputusan hukum tetap terhadap para tersangka penyebaran berita bohong tersebut.