- Kapolri Jenderal Suyudi menegaskan pengungkapan kasus penyadapan Presiden Prabowo murni penegakan hukum.
- Penyidik menetapkan tiga jenderal tersangka, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit.
- Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.
Suara.com - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan penanganan kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak berkaitan dengan persaingan atau kepentingan tertentu di internal Polri.
Ia memastikan proses hukum terhadap Listyo dan dua jenderal aktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut murni merupakan penegakan hukum berdasarkan temuan alat bukti dan prosedur yang berlaku.
"Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apapun," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).
"Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," imbuhnya.
Pernyataan itu disampaikan Suyudi usai menerima kunjungan Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
Di tengah proses hukum tersebut, Suyudi meminta seluruh jajaran tetap fokus menjalankan tugas, terutama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Suyudi juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan dari para purnawirawan Polri. Ia menilai kehadiran para senior menjadi dukungan moral bagi institusi dalam menghadapi berbagai tantangan.
"Beliau-beliau adalah para senior sekaligus orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan penguatan," katanya.
Tiga Jenderal Tersangka
Kasus dugaan penyadapan ini menyeret tiga tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sedangkan satu jenderal lainnya, yakni Irjen Slamet Uliandi masih diperiksa dengan status saksi.
Penyidik menduga penyadapan dilakukan terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan log atau rekam jejak penyadapan pada Oktober 2026.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.