- Ketua Umum GRIB Jaya Hercules mengaku bingung karena namanya masuk dalam daftar tokoh yang diduga disadap mantan Kapolri.
- Hercules membantah keras tudingan terlibat dalam urusan hukum, lobi proyek menteri, maupun pengelolaan perusahaan negara.
- Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal pada November 2026.
Suara.com - Nama Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya), Hercules, dikabarkan masuk dalam jajaran tokoh yang diduga ikut disadap oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Terkait itu, Hercules mengaku bingung namanya masuk daftar yang disadap Listyo bareng Presiden Prabowo Subianto.
"Saya bukan pejabat negara. Saya bukan mengelola perusahaan negara, bidang negara," ujar Hercules di Polda Metro Jaya, (5/11/2026)
Hercules pun menampik keras tudingan miring seputar aktivitasnya. Ia menegaskan tidak pernah sekalipun ikut campur dalam ranah hukum apalagi sampai melobi pejabat kementerian demi mendapatkan proyek.
"Ya, saya bukan cawe-cawe hukum atau cawe-cawe apa hadap-hadap menteri, minta-minta proyek. Kalau menteri ada yang lihat aku minta-minta proyek, bikin komentar. Aku datangi kantornya," kata dia.
"Dan aku enggak pernah berurusan dengan yang namanya plat merah. Enggak," Hercules menambahkan.
Kendati bingung namanya terseret dalam isu penyadapan, Hercules memastikan loyalitas mutlaknya kepada Presiden Prabowo Subianto tak akan luntur. Ia menegaskan siap berada di garda terdepan untuk membentengi pemerintahan saat ini dari pihak-pihak yang mencoba mengganggu.
"Tapi, kalau untuk buat Presiden Prabowo, buat Presiden Prabowo, atasan saya harga mati. Kalah harga mati! Kalah lagi harga mati! Kalah lagi harga mati! Nah, kalau sekarang sudah menang, harga hidup pula," kata dia
Listyo Cs Tersangka
Sejauh ini Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Listyo Cs diduga menyadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah pejabat negara dan tokoh publik.
"Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), EH (Eko Hadi)," kata Asep.
Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat dan tokoh penting di Indonesia.
Sasaran penyadapan tersebut, menurut Asep, mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Asep.