Membaca Peluang AHY Gantikan Gibran Jadi Wapres, Seberapa Terbuka Jalannya?

Kamis, 05 November 2026 | 22:10 WIB
Ilustrasi AHY gantikan Gibran sebaga Wapres
BACA 10 DETIK
  • Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan SMA Gibran Rakabuming Raka pada Oktober 2026.
  • Denny Indrayana dan sejumlah pihak mendorong pemakzulan serta mendesak Gibran segera mengundurkan diri dari jabatannya.
  • PSI menuding Partai Demokrat mendorong isu tersebut demi mengorbitkan AHY, namun tudingan itu langsung ditepis Demokrat.

Suara.com - Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mencuat dan diisukan berpeluang menggantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, menyusul dorongan pemakzulan terhadap putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi tersebut.

Posisi Gibran sebagai RI-2 semakin disorot. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah SLTA atau sederajat, kini giliran Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan putusan berkaitan dengan rekam pendidikan Gibran.

Diketahui, MA mengabulkan kasasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap surat keterangan (suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Gibran.

Dorong Pemakzulan

Denny Indrayana, selaku penggugat dalam perkara sengketa hasil pemilu di MK, mendorong parlemen segera memulai proses pemakzulan. Permintaan ini sebelumnya disampaikan setelah MK menerbitkan putusan atas perkara terkait pada 6 Oktober 2026. Kini, setelah MA mengabulkan kasasi, Denny kembali menegaskan tuntutan serupa.

Ia mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah partai politik, termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS), untuk membicarakan kemungkinan langkah pemakzulan Gibran.

Menurutnya, akan muncul anggapan bahwa partai-partai di Senayan mengkhianati prinsip negara hukum jika tidak kunjung mengambil langkah untuk memakzulkan Gibran.

"Dua Mahkamah, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan: di Mahkamah Konstitusi final and binding, di Mahkamah Agung inkracht berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada pilihan seharusnya secara etika ketatanegaraan selain menghormati, tunduk, dan patuh," kata Denny.

Jika proses pemakzulan Gibran berlanjut hingga pemberhentian dan menyebabkan kursi wakil presiden kosong, persoalan berikutnya adalah mekanisme pengisian jabatan tersebut.

Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa MPR harus menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari setelah terjadi kekosongan jabatan untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden.

Ketentuan tersebut menempatkan Presiden Prabowo Subianto sebagai pihak yang mengusulkan dua nama, sedangkan keputusan pemilihan berada di tangan MPR.

Dengan demikian, Prabowo tidak dapat langsung menunjuk pengganti Gibran melalui keputusan presiden tanpa melalui mekanisme pemilihan di MPR.

Konstitusi tidak menyebutkan bahwa kedua calon harus berasal dari partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan pemenang Pilpres sebelumnya. Karena itu, penentuan calon pengganti perlu merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (2), bukan pada asumsi mengenai jatah partai politik.

Mekanisme tersebut membuat dukungan politik tetap penting, tetapi tidak menjadikan partai tertentu secara otomatis berhak atas kursi wakil presiden.

Gibran Sukarela Mundur

Sebelum melangkah lebih jauh ke proses pemberhentian, Denny menyarankan Gibran untuk tahu diri dan tidak malu memilih mengundurkan diri secara sukarela.

Melalui putusan MK dan MA, Denny menyebut pilihan Gibran kini hanya dua, yakni mundur atau diberhentikan. Sebab, menurutnya, jabatan wapres yang disandang Gibran tidak lagi relevan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com