Kasus Penyadapan Ilegal Jadi Alarm, DPR Bakal Perketat Kewenangan Penyadapan

Kamis, 05 November 2026 | 21:22 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
BACA 10 DETIK
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan akan mempercepat pembahasan RUU Penyadapan di Jakarta pada Kamis (5/11/2026).
  • Aturan tersebut dirancang untuk memperjelas mekanisme hukum serta melindungi seluruh warga negara dari penyadapan ilegal yang merugikan masyarakat.
  • Kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi landasan evaluasi penting dalam penyusunan regulasi tersebut.

Suara.com - Komisi III DPR RI bakal mendorong kembali percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. Aturan ini dirancang untuk memperjelas sekaligus memperketat mekanisme penyadapan di Indonesia agar tidak melanggar hak-hak sipil warga negara secara sewenang-wenang.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyusul munculnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Habiburokhman mengatakan RUU Penyadapan masuk dalam prioritas pembahasan periode ini setelah RUU Perampasan Aset selesai disahkan.

“Ini insyaallah selesai nih undang-undang Perampasan Aset. Gas besok itu undang-undang Jabatan Hakim, undang-undang Advokat, dan undang-undang Penyadapan. Jadi tiga undang-undang itu akan kita gas juga di periode ini,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat dari potensi penyalahgunaan wewenang penyadapan.

“Kita dorong agar tak hanya presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, juga seluruh warga negara Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, kejelasan batasan dan prosedur hukum menjadi fokus utama agar tindakan penyadapan tidak merugikan masyarakat.

“Memperketat, memperjelas. Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,” tegasnya.

Saat ini, RUU Penyadapan masih dalam tahap penyusunan. Kendati begitu, kasus yang sedang ditangani Bareskrim Polri diharapkan dapat memberikan evaluasi konkret dalam penyusunan pasal-pasal regulasi tersebut.

“Ini akan menjadi masukan bagi kita. Jangan sampai terulang kembali,” katanya.

Pembahasan tiga RUU prioritas tersebut ditargetkan dapat dimulai sebelum akhir tahun.

“Jadi Perampasan Aset ini kita full, habis itu baru tiga undang-undang itu kita gas. Bisa di Desember bisa mulai tuh,” ungkapnya.

Menanggapi latar belakang kasus tersebut, Habiburokhman menyamakan situasi saat ini dengan peristiwa bersejarah di Amerika Serikat terkait penyalahgunaan penyadapan demi kepentingan politik.

“Kalau Watergate itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik ini namanya Watergate Indonesia, ya. Sekarang ini,” tuturnya.

Terakhir, ia menyampaikan keyakinannya terhadap kepemimpinan Polri di bawah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam menuntaskan penanganan kasus tersebut.

“Ya Pak Suyudi tahu apa yang harus dilakukan. Beliau itu kader terbaik Polri. Tahu, keren beliau ya. Pasti tahu lah, enggak bakal nanggung-nanggung,” pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com