Komnas Perempuan Sebut Banjir hingga Karhutla di Indonesia sebagai Ekosida, Apa Artinya?

Jum'at, 06 November 2026 | 15:09 WIB
Ilustrasi Bencana alam
BACA 10 DETIK
  • Komisioner Komnas Perempuan Chatarina Istiyani menyatakan bencana ekologis di Indonesia sudah mengarah pada ekosida dalam diskusi Jumat, 6 November 2026.
  • Eksploitasi sumber daya alam menjadi pemicu utama kerusakan lingkungan parah yang memperparah krisis iklim serta berbagai bencana di Indonesia.
  • Penanganan ekosida harus menelusuri pihak penyebab kerusakan dan meminta pertanggungjawaban hukum atas dampak masif yang ditimbulkannya.

Suara.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Chatarina Istiyani, menilai sejumlah bencana ekologis yang terjadi di Indonesia sudah mengarah pada ekosida atau pemusnahan lingkungan hidup secara masif.

"Ini saya kira sudah pada ekosida. Jadi bencana lumpur Lapindo, kemudian banjir di Aceh, Padang, Medan ya, juga kebakaran hutan yang ada saat ini di Kalimantan, Papua, itu merupakan ekosida," kata Chatarina dalam diskusi virtual #sebelummusnah, Jumat (6/11/2026).

Ia menjelaskan, ekosida memiliki dampak yang luas, masif, dan sulit dipulihkan. Karena itu, penanganan bencana ekologis tidak seharusnya hanya berfokus pada upaya pemulihan lingkungan setelah kerusakan terjadi.

Menurutnya, pembahasan mengenai ekosida juga perlu menelusuri pihak-pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan meminta pertanggungjawaban mereka.

"Jadi ini sebenarnya kalau dilihat siapa sih yang menyebabkan itu tentu saja bisa dirunut, karena ekosida ini berujung pada adanya pihak yang seharusnya bertanggung jawab," ujarnya.

Secara umum, ekosida atau ecocide merujuk pada tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan sangat berat, meluas, atau berlangsung dalam jangka panjang. Dalam rumusan yang diusulkan panel ahli independen pada 2021 untuk menjadi dasar pengaturan kejahatan ekosida di Statuta Roma, istilah ini mencakup tindakan melawan hukum atau tindakan ceroboh yang dilakukan dengan pengetahuan bahwa perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah dan meluas atau berkepanjangan.

Dengan demikian, ekosida tidak sekadar menggambarkan kerusakan alam, tetapi juga menyoroti tindakan yang menyebabkan kerusakan tersebut dan pertanggungjawaban pihak yang terlibat.

Chatarina menyebut eksploitasi sumber daya alam menjadi salah satu pemicu kerusakan lingkungan yang memperparah krisis iklim.

"Tentu saja ada pemicu ya. Eksploitasi, itu jelas sekali ya. Eksploitasi sumber daya alam. Ini memperparah krisis iklim," katanya.

Ia juga menyinggung bencana hidrometeorologi yang berkaitan dengan kondisi iklim. Namun, menurutnya, eksploitasi sumber daya alam turut memperburuk dampak bencana yang terjadi di berbagai wilayah.

Chatarina mencontohkan banjir yang terjadi di sejumlah daerah dan kebakaran hutan yang saat ini melanda Kalimantan serta Papua.

"Kalau iklim itu sendiri mungkin ada yang terkait dengan hidrometeorologi. Tetapi eksploitasi itu kita tahu semua di mana-mana, di mana ada sawit itu luar biasa banjirnya. Kemudian sekarang ini yang begitu menghantam negeri kita adalah kebakaran," tuturnya.

Lebih lanjut, Chatarina mengatakan dampak bencana ekologis juga dirasakan masyarakat sipil, termasuk mereka yang tidak berada langsung di lokasi kejadian. Informasi mengenai bencana tersebut dapat mendorong perhatian, pemikiran, hingga keterlibatan masyarakat dalam gerakan solidaritas.

"Ini saya kira kita merasakan sekali, walaupun kita tidak langsung berada di tempat itu, tetapi bagaimana kita mengetahui informasi-informasi terlibat di dalam pemikiran maupun gerakan. Ini terkhusus masyarakat sipil," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com