- Satgas PKH di bawah arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengambil alih kawasan hutan ilegal milik jaringan Arif Kurniawan pada Rabu (4/11/2026).
- Pemerintah melalui Kejaksaan Agung melakukan inventarisasi aset, penyitaan fisik kawasan, serta memproses penagihan denda administratif secara tegas.
- Satgas memastikan sanksi administratif tidak menghapus proses hukum pidana untuk menjerat semua pihak yang terlibat penguasaan lahan ilegal.
Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bergerak cepat menindak praktik lancung di sektor kehutanan. Pemerintah secara resmi mengambil alih kawasan hutan yang dikelola secara ilegal oleh gurita perusahaan yang terindikasi berafiliasi dengan sosok Arif Kurniawan (AK).
Langkah tanpa kompromi ini lahir dari instruksi rapat pimpinan Satgas PKH yang dikomandoi langsung oleh Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin.
Hal tersebut ditegaskan oleh Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, saat memberikan keterangan di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/11/2026) malam.
“Pimpinan Satgas PKH memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK, termasuk seluruh jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Republik Indonesia,” jelasnya.
Tancap Gas Tertibkan Aset dan Denda Administratif
Sebagai wujud langkah konkret, Satgas PKH kini tancap gas melakukan inventarisasi, verifikasi ketat, hingga penertiban kegiatan usaha dan penguasaan lahan terhadap perusahaan-perusahaan yang masuk dalam jejaring AK.
Tak hanya penyitaan fisik kawasan, Satgas PKH juga tengah memproses penagihan denda administratif serta pemulihan aset negara berdasarkan hasil audit investigasi dan payung hukum yang berlaku.
“Penguasaan kembali kawasan hutan tadi merupakan bentuk tindakan pemerintah melalui Satgas untuk memastikan bahwa kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dikembalikan ke dalam penguasaan negara,” tegas Barita.
Denda Tak Hapus Pidana, Siap Jerat Siapa Saja
Barita memastikan, penjatuhan sanksi administratif bukan menjadi "tiket aman" atau jalur damai bagi para pelanggar. Mekanisme pertanggungjawaban pidana tetap disiapkan untuk memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Apabila ada perbuatan pidana dalam kegiatan penertiban itu, maka pertanggungjawaban pidana juga akan dilakukan terhadap siapa saja, termasuk oknum AK ini, yang melakukan penguasaan ilegal kawasan hutan kita,” ujarnya.
Hingga saat ini, Satgas PKH masih menyimpan rapat detail terkait total luasan hektare, jenis komoditas, maupun daftar nama perusahaan yang terafiliasi.
Satgas juga belum membeberkan secara gamblang latar belakang profil dari sosok AK tersebut ke publik.
Meski begitu, Barita meminta publik bersabar menanti babak pembuktian berikutnya.
“Pada saatnya akan kami sampaikan secara terbuka karena ini adalah langkah awal untuk memastikan dan menghentikan apabila ada rencana-rencana untuk melakukan penguasaan ilegal secara berkelanjutan,” pungkasnya. (Antara)